BATAM (HK) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batam partai pertama yang melakukan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kamis (11/5/2023).
Pawai Budaya hingga beragam kesenian asli Indonesia meramaikan dalam melakukan pendaftaran tersebut, rombongan bacaleg bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Batam Nuryanto serta Sekretaris dan Bendahara serta puluhan bacaleg melakukan long march dari Pelabuhan Internasional Sekupang menuju kantor KPU Kota Batam dengan iriingan musik-musik tradisional dan tabuhan gendang kesenian tradisional barongsai.
Bahkan beberapa bacaleg PDIP Perjuangan Kota Batam terlihat larut dan turut berjoget mengikuti iringan musik kesenian dan budaya tradisional Indonesia tersebut.
Ketua DPC PDIP Kota Batam Nuryanto disela-sela penyerahan berkas bacaleg mengatakan penyerahan nama-nama bacaleg ke KPU ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dan pagi ini, khusus Kota Batam juga diserahkan.
“Penyerahan berkas bacaleg PDIP Kota Batam ini, sesuai instruksi DPP. Dimana pendaftaran nama-nama bacaleg baik tingkat kabupaten, kota, dan provinsi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (11/5) pukul 10.00 WIB,” tegas Nuryanto.
PDI Perjuangan khususnya di Kota Batam, tambah pria yang akrab disapa Cak Nur telah mempersiapkan para calegnya dengan matang termasuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Alhamdulillah, seluruh penyerahan berkas persyaratan administratif para bacaleg ini telah lengkap dan diterima oleh KPU Batam. Langkah kita pagi ini lengkap semangat, langkah berkah dan menjadi langkah pertama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan bahwa Partai Politik (parpol) PDI Perjuangan Kota Batam menjadi parpol pertama yang melakukan penyerahan berkas pencalegkan di KPU Kota Batam.
“PDIP jadi Partai Pertama yang mendaftarkan bacalegnya di Kota Batam. Dan setidaknya ada beberapa dokumen yang akan diperiksa dan diversifikasi oleh KPU Kota Batam. Dan nantinya disesuaikan antara Hard Copy dengan di sistem Silom,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pendaftaran bacaleg tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan SK KPU RI Nomor 352 Tahun 2023, tahapan pengajuan bacaleg dari Parpol berlangsung dari tanggal 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023. (dam)