Dalam Rangka Penegakan Hukum Termasuk Wilayah Perairan.
KEPRI (HK) – Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26, yang digelar Bea Cukai (BC) Indonesia, bersama Kastam Diraja Malaysia, selama satu bulan, periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022, berhasil menegakkan hukum terkait pelanggaran yang terjadi di perbatasan kedua negara.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama bilateral dalam memberantas tindak pidana atas penyelundupan, terutama di wilayah Perairan Selat Malaka. Hasilnya ada 21 kasus yang ditindak di perbatasan Indonesia dan Malaysia, selama 1 bulan belakangan.
Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen BC, Adhang Noegroho Adhi dan Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmin Bin Md Piah, mengatakan, Pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi atas pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, yang tidak hanya dari segi jenis barang dan jumlah tangkapan, namun juga meningkatkan kerjasama instansi kepabeanan, di kedua negara.
“Potensi pelanggaran hukum di daerah perairan ini sering terjadi, karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” kata Adhang, usai menutup resmi kegiatan patroli gabungan ini di antara Perairan Pulau Kukup Malaysia dan Perairan Pulau Karimun Anak, Selasa, (15/11).
Adhang menjelaskan, selama kegiatan periode patroli terkoordinasi, seluruh tim operasi gabungan sudah berhasil menindak sebanyak 21 kasus pidana.
“Di wilayah Indonesia terdapat 7 kasus penindakkan. Yaitu kasus rokok ilegal, crude oil, Metamfetamin, bahan kimia, serta balepressed, dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar,” sebut Adhang.
“Sedangkan di Wilayah Malaysia, kita telah berhasil menangkap 14 kasus, terkait pelanggaran aturan, dengan potensi kerugian mencapai 3 juta ringgit,” tambah Jasmi menjelaskan hasil penindakan di wilayah Malaysia.
Sebagaimana diketahui, terkait Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral antara ke-2 negara dalam bidang kepabeanan dan cukai, yang telah terbangun sejak Juli 1994.
“Lantaran, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakkan undang-undang kepabeanan di kedua negara dan menjalin suatu kerjasama dalam melaksanakan patrol laut. Baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin,” ungkap Adhang.
Tak hanya itu, ujarnya, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif ataupun respresif, dalam rangka memberantas perdagangan maupun penyelundupan barang ilegal, di perairan Selat Malaka.
“Antara lainnya seperti narkoba, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), serta barang larangan /pembatasan lainnya,” pungkasnya.(r/nov)
Foto: Tim Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 berfoto bersama pada penutupan kegiatan, di perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak. (HK/Humas BC). (r)