TANJUNGPINANG (HK) — Korban Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan 2 kendaraan roda dua memutuskan untuk berdamai.
Dari kecelakaan ini, keduanya menjadi korban dan mengalami cedera berat.
Para korban, Yohanes Moses dan Eko Kristian melakukan kesepakatan dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Surat ini ditandatangani pada Selasa (11/7/2023), dan masing-masing pihak memiliki saksi yang mendampingi mereka.
Dari pihak Yohanes, disaksikan oleh Darius Da Ero, sementara dari pihak Eko, disaksikan oleh Een Saputro.
Kecelakaan yang terjadi di depan Wisma Pesona pada Selasa (20/6/2023) kota Tanjungpinang ini melibatkan 2 kendaraan roda dua milik Yohanes Moses dan Eko Kristian.
Para korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib untuk menjalani perawatan intensif. Yohanes mendapatkan 9 jahitan di kaki kirinya.
Sedangkan korban lainnya, Eko Kristian (32) harus menjalani operasi di kepala karena mengalami pendarahan.
Keduanya sudah diperbolehkan pulang untuk melanjutkan rawat jalan. Namun Eko masih harus menjalani operasi pemindahan tulang tengkorak.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah P, SH, S.I.K melalui pesan teks WhatsApp pada Jumat (14/7/2023), dia tidak merespon mengenai kejadian ini. (cw01)
