Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD

badge-check


					Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD Perbesar

JAKARTA (HK) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Gugatan itu merupakan gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai kerugian Rp 5 Triliun. “Kita hadapi saja,” ujar Mahfud singkat usai menghadiri acara pembekalan kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman Jakarta, Jumat (21/07/2023).

Namun demikian, Mahfud enggan menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak akan goyah mengusut dugaan tindak pidana yang menyeret Panji Gumilang. “Pokoknya jalan, jalan,” ujarnya.

Tak terima dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dirinya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

“Iya, benar (ada gugatan tersebut),” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Panji pun menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateriel.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun,” demikian tulis petitum tersebut.

Gugatan terhadap Mahfud bukanlah gugatan pertama yang dilayangkan oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI