Turut Memaksa Saksikan Dirinya Berhubungan Suami-Istri.
KOTA JAMBI (HK) – Wanita di Jambi berinisial Y yang melakukan pencabulan dan menyuruh belasan anak mengintip ia berhubungan seksual dengan suaminya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap Polda Jambi saat sedang istirahat bersama saudaranya di Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/2) malam. Dalam waktu dekat, kejiwaan wanita ini akan diperiksa.
“Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada korban (6 korban tambahan) dan mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Minggu (5/2).
Jumlah korban yang terlapor awalnya berjumlah 11 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jumlah korban yang terdata berjumlah 17 orang.
Para korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun. “Kita melaksanakan kegiatan olah TKP. Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim inafis . Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” ujar Andri.
Terhadap para korban itu, Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.
Selain dibujuk, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno.
“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya. Karena perbuatannya, wanita itu dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keseharian Tersangka
Tersangka awalnya dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul. Kebanyakan berada di rumah karena mengurus usaha rental PlayStation dan menjual makanan (manisan).
Saat keluar rumah, wanita itu kerap menggunakan pakaian tertutup. Warga sebelumnya tidak menyangka Yunita bisa melancarkan pencabulan pada anak-anak.
“Tidak banyak bergaul, sering di rumah. Setelah mengetahui yang kejadian itu sangat disayangkan juga. Menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 Minggu,” kata Ketua RT setempat, Helmi.
Tersangka tinggal bersama suami dan seorang anak kandung. Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas. “Suaminya kerja buruh harian lepas. Selama ini tidak ada kecurigaan,” ujar Helmi.
Sumber: CNN ID