TANJUNGPINANG (HK) – Warga di kawasan Perumahan Kampung Wonoyoso II Resident di Jalan Cendrawasih, RT 01 RW 03, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya dapat bernafas lega.
Pasalnya, pagar beton yang membentang disalah satu fasilitas umum (Fasum) oleh orang seseorang disebut warga setempat sebagai seorang oknum pejabat di Pemko Tanjungpinang sebagai ahli waris lahan sebelumnya yang di keluhkan warga setempat selama ini, akhirnya sesuai kesepakatan bersama antar pihak,, dilakukan pembongkaran, Senin (08/12/2025).
Hadir dalam pembongkaran pagar tersebut, Plt Kasi Pemerintahan Kelurahan Batu IX, Hidayat, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinag Timur di Kelurahan Batu IX, Aiptu Suranto, staf Badan Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Andi tim kewaspadaan dini kota Tanjungpinang, Chandra, Kanit Intel Polsek Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, E Gemilang Ginting, Ketua RT 01 RW 3 Kelurahan Batu IX, Eko Septiyano, serta perwakilan beberapa warga setempat, Iskandar, pihak developer perumahan dari PT Bintan Indah Mulya, Alvin
“Sesuai kesepakatan bersama semua pihak sebelumnya, Alhamdulillah, akhirnya pembongkaran pagar jalan yang dikeluhkan warga selama ini, akhirnya dapat berjalan lancar dan aman,”kata Plt Kasi Pemerintahan Kelurahan Batu IX, Hidayat saat ditemui di lokasi.
Ditempat yang sama, pihak developer perumahan dari PT Bintan Indah Mulya, Alvin menuturkan, sesuai dokumen tanah yang di milikinya, bahwa bagian jalan yang di pagar tersebut, termasuk dalam lahan miliknya.
‘Semoga dengan pembongkaran pagar tersebut, kehidupan bermasyarakat di daerah ini dapat kembali normal dan damai,”ucap Alvin.
Sementara Ketua RT 01, Kelurahan Batu IX, Eko Septiyano menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak keluarga ahli waris pemilik lahan yang beberapa waktu belakangan ini di keluhkan warga, akhirnya sepakat melakukan pembokaran pagar ini.
“Saya pribadi maupun atas nama warga juga menyampaikan ucapan maaf kepada pihak ahli waris jika ada ketersinggungan akibat kata-kata dampak dari pemagaran jalan ini. Alhamdulillah, berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya pagar jalan ini dapat di bongkar dan warga dapat menikmati fasilitas jalan yang di keluhkan dalam beberapa minggu belakangan ini,”ujar Eko, didampingi perwakilan warga setempat, Iskandar.
Sekedar diketahui, hasil pertemuan aspirasi warga ini menghasilkan kesepakatan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak developer atau pengembang tiga sertifikat hak milik berbeda sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sehingga penutupan jalan atau pemagaran jalan tersebut dilakukan secara sepihak oleh ahli waris keluarga almarhum pemilik lahan sebelumnya.
Dampak dari penutupan jalan tersebut, telah mengakibatkan mobilisasi warga warga kampung dan perumahan Wonoyoso Resident terganggu. Bahkan warga harus memutar jauh untuk aktevitas sehari-hari.
Bahkan lebih parahnya, akibat pemagaran tembok jalan tersebut sejumlah rumah warga kebanjiran lumpur dari atas, saat hujan turun.
Warga berharap Petugas Satpol PP Tanjungpinang maupun aparat terkait lainnya harus segera turun mengatasi kasus ini sebelum warga berbuat anarkis.(nel)

