JAKARTA (HK) – Penyidik Unit 3 subdit I Indag Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap eks anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar periode 2014-2019, Indra Alamsyah.
Indra merupakan pengelola pangkalan yang mengoplos gas LPG 3 kg subsidi di Jalan Masjid Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu kemarin dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).
Hadi menyebutkan penangkapan bermula saat penyidik mendapat informasi tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Baru, Kota Binjai.
“Dari lokasi, petugas menemukan keberadaan tersangka. Dan selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya penyidik sudah menetapkan Indra Alamsyah sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik masih mendalami kasusnya,” jelas Hadi.
Diketahui, Polda Sumut sempat menggerebek pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (8/8/2023).
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Pangkalan gas oplosan milik tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.
Sumber: CNN Indonesia