Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

Ombudsman Tolak Laporan JPKP

badge-check


					Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari.  - ARP/HALUAN KEPRI Perbesar

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari. - ARP/HALUAN KEPRI

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Kepri.

BATAM (HK) – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menolak laporan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang.

Laporan tersebut mengenai dugaan maladministrasi pada proses seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari laporan dari JPKP beberapa waktu lalu. Setelah itu mereka melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut, pihaknya menarik kesimpulan untuk menolak laporan yang disampaikan JPKP pada Jumat (5/8/2022).

“Laporan kami tolak karena JPKP tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, JPKP yang merupakan pelapor bukan korban dari dugaan yang berikan kepada Timsel Bawaslu Kepri. “Setelah kami telaah. Laporan tersebut kami tolak dengan alasan pelapor bukan korban langsung,” katanya.

Lagat menjelaskan, pihaknya bisa saja mempertimbangkan laporan itu. Akan tetapi, JPKP harus terlebih dahulu mencoba meminta keterangan atau informasi dari Timsel Bawaslu Kepri perihal dugaan maladministrasi tersebut.

“Kalau tidak dilayani atau dilayani tapi tak memuaskan, baru dapat dilaporkan ke Ombudsman. Artinya mereka menjadi korban tidak dilayani oleh Timsel,” katanya.

Sebelumnya, Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mendatangi kantor Ombudsman Kepri di Kota Batam, Jumat (5/8/2022).

Ia menyampaikan kedatangannya ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri untuk melaporkan Timsel Bawaslu Kepri lantaran diduga melakukan maladministrasi pada tahapan seleksi.

“Kami laporkan karena menduga adanya maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT sampai Wawancara dan tes kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya memperoleh sejumlah informasi bahwa hasil seleksi tidak disampaikan secara transparan. Pihaknya menduga, Timsel Bawaslu Kepri tidak menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Nilai seleksi itu hanya ditampakkan ke sebagian peserta. “Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta,” ucapnya. (btn/r)

Sumber: batamnews.co.id

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI