Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ombudsman Kepri Ingatkan Penyelengara PPDB 2023 Tak Lakukan Pungli

badge-check


					Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari Perbesar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

BATAM (HK) – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan rapat koordinasi pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag se Provinsi Kepri secara daring pada Rabu (29/3/2023).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam rangka mengetahui persiapan pelaksanaan PPDB.

Membuka kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengucapkan terimakasih kepada pelaksana atas suksesnya PPDB di tahun 2022. Meskipun ia tidak menampik masih terdapat permasalahan di beberapa tempat khususnya di sekolah-sekolah favorit.

“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait Rombel. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi, agar tidak ada lagi maladministrasi” ucap Lagat.

Pada kegiatan ini, Ombudsman menyajikan dua paparan terkait evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan di Tahun 2023.

Materi pertama berjudul “Keniscayaan PPDB Berintegritas Tanpa Penyimpangan” yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Dalam materi itu, diungkap potensi-potensi maladministrasi (penyimpangan) pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023 yang merupakan hasil pegawasan yang pada tahun sebelumnya.

Terdapat 6 potensi maladministrasi di antaranya adalah, pertma, penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan.

Kedua, sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa.

Ketiga, sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, dimana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan.

Keempat, kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa.

Kelima, pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan.

Keenam, penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan

Ia berpesan agar penyelanggara dapat berkaca dari apa yang dipaparkan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023.

“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Lagat.

Lalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pengawasan Ombudsman RI Kepri pada PPDB Tahun 2023 oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman.

Budi menyampaikan pengawasan tersebut dimulai sejak maret hingga juli 2023 meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.

“Untuk pengaduannya akan kami selesaikan dengan metode Respon Cepat Ombudsman atau RCO. Kami juga minta kontak narahubung agar jika ada pengaduan, dapat kami sampaikan langsung ke narahubung. Dengan begitu laporan bisa lebih cepat selesai,” kata Budi. (dam)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM