Di tempat terpisah juga, media minta konfirmasi ke KA UPT Kehutanan, Ikus, yang juga mengirimkan bukti foto adanya penebangan bakau di wilayah Desa Berindat, serta larangan sesuai UU.
“Larangan pembabatan pohon bakau di pinggir laut ataupun hutan mangrove, tertuang dalam Pasal Nomor 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan di denda Rp5 miliar,” ujar Ikus.
Baca juga: Tahun 2021 Seluas 223,5 Ha Lahan Terbakar di Bintan
“Memang di Pasal 50 itu ada tertulis adanya larangan pembabatan pohon bakau di pinggir laut ataupun pohon mangrove, ya pak,” tutupnya. (tbn)




