Di tempat terpisah, BPD Desa Berindat, Madi, juga menyampaikan hal yang sama, kalau adanya tambak udang di wilayahnya belum pernah disampaikan pengelola tambak tersebut ke BPD Desa.
Selain wilayah tambak yang dibuat, saat ini adalah sebagian hutan bakau, dan sebagian juga ada yang sudah hak milik masyarakat.
“Ini juga menjadi perhatian bagi kita,” ujarnya.
Dikonfirmasi kepada pengelola tambak inisial T terkait hal itu, dirinya sempat membantah bahwa pohon bakau yang ditebang hanya satu batang.
Baca juga: Rumah Daeng Rusak Diterjang Gelombang Laut
Baru setelah pihak media menyampaikan apa fakta yang terlihat di lapangan, ada beberapa batang bakau yang sudah ditebang untuk dijadikan tiang pagar tambak.
T pun mengatakan, “Hanya menebang sekitar 60 batang,” melalui pesan WhatsApp.
“Pembabatan mangrove oleh perseorangan ataupun kelompok warga, hal itu adalah pelanggaran, kita berharap masyarakat mengerti dan sadar akan keselamatan lingkungan. Dan hal itu juga menyangkut kepentingan orang yang lebih banyak lainnya,” ujar Madi.
Dikonfirmasi Kepada DLH Kabupaten Lingga, Joko terkait hal ini mengatakan, terkait masalah perusakan mangrove itu masalah kehutanan.
Sehingga, harus ada penindakan secara tegas pula.




