TANJUNGPINANG (HK)- Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang.
Kali ini, Satres Narkoba menangkap dua oknum Satpol PP berinisial RA (33) dan SB (33) bersama sejumlah barang bukti yang jelas dilarang oleh agama dan negara untuk di konsumsi apalagi diedarkan.
Meskipun demikian, kepolisian menyatakan, bahwa tidak ada jaringan peredaran narkotika di internal Satpol PP, namun penangkapan terhadap anggotanya sudah terjadi beberapa kali.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua oknum berinisial
“Keduanya berstatus PPPK. Salah satunya yakni SB merupakan perantara antara tersangka lain RF dengan RA,” kata Kasat Narkoba, kata AKP Lajun dalam konferensi pers pengungkapan 6 tersangka narkoba lainnya di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025)
Ia memaparkan bahwa kedua oknum tersebut mendapatkan barang haram dari tersangka RF, yang sebelumnya lebih dulu diamankan anggotanya di wilayah Tanjungpinang Timur bersama sejumlah barang bukti diantaranya, berupa ekstasi dari tangan RA.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan RA ini pil ekstasi dengan berat 1,38 gram atau sekitar 4 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan RA, lanjutnya, mengaku bahwa ekstasi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Hal itu diperkuat setelah polisi melakukan tes urine kepada keduanya.
“Dari hasil tes urine, mereka positif narkoba. Kami juga lagi melakukan pengembangan,”terangnya.
Meskipun kasus serupa terjadi berulang, AKP Lajun memastikan bahwa hingga kini tidak ditemukan indikasi adanya sindikat pengedar narkoba di instansi Satpol PP Tanjungpinang.
“Sementara tidak ada, karena kedua oknum satpol ini mendapat barang ekstasi ini dari luar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua oknum Satpol PP tersebut dapat dijerat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling singkat Rp.1 miliar atau maksimal Rp.10 miliar (nel)





