Terkait Kasus Penipuan Bisnis BBM Solar
TANJUNGPINANG (HK) – Seorang oknum Nakhoda Kapal berinisial, RP (34), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp.76 juta, dengan modus modal bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) solar, secara ilegal ke Singapura.Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP. Ronny Burungudju mengungkapkan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap RP, dilakukan atas laporan pihak korban, pada Kamis (27/10) lalu
“Ya, kami sudah melakukan penangkapan, penahanan dan menetapan RP sebagai tersangka, atas laporan dari pihak korban,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu (29/10), siang.
Adapun Kronologis kejadian, jelas Kasat Reskrim, berawal pada saat korban bertemu dengan tersangka, dan temannya, disalah satu kedai kopi di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang. Lalu perkenalan itu berlanjut dengan bicara bisnis BBM Solar, yang akan dikirimkan ke Singapura.
Saat itu, lanjut Kasat, awal pelaku dan temannya menawarkan bisnis penanaman modal dengan keuntungan 20 persen, dari modal yang disetorkan.
“Bisnis penanaman modal yang ditawarkan saat itu adalah, berupa jual beli solar ke negara Singapura,” ungkapnya.
Dan ketika itu, jelasnya, korban semakin percaya karena tersangka mengaku memiliki rekanan pada kapal bunker yang standby di wilayah perairan lintas internasional.
“Awalnya pelaku menyebut ke korban. Ada kapal bunker memperoleh minyak dari kapal-kapal negara lain, yang ingin masuk ke Perairan Singapura, sehingga diperlukan sebuah kerjasama dan penanaman modal,” jelasnya.
Atas penawaran tersangka itu, selanjutnya, korban mengirimkan uangnya senilai Rp.76 juta kepada pelaku RP tersebut, melalui rekening bank.
“Namun setelah uang dikirim, dan menanyakan keuntungan yang dijanjikan ditagih. Ternyata pelaku mengakui bahwa, bisnis yang dijanjikan itu fiktif. Akibat kejadian itu, akhirnya korban melapor Polresta Tanjungpinang,” papar AKP Ronny Burungudju.
Diterangkan Kasat Reskrim, terhadap laporan tersebut, selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa, terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti (BB), kami gelar perkara dan kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan menetapkan, RP sebagai tersangka, dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya
Dalam penyidikan, RP kembali dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Perbuatan tersangka RP dapat dijerat sebagaimana diatur, serta diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk proses hukum saat ini tersangka, RP ditahan,” tutupny.(nel)