Tersangka Ditangkap Dikawasan Potong Lembu Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (HK) – Seorang oknum honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dinas lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), dengan berinisial OT (33), ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkotika jenis sabu, Rabu (9/11) lalu.
“Tersangka OT, ditangkap di Jalan Pelantar Datuk Tanjungpinang, Kawasan Potong Lembu Batu 2 Tanjunpinang, Rabu (9/11) lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi dalam konferensi pers, Sabu (12/11)
Efendi juga membenarkan bahwa, berdasarkan keterangan OT ia merupakan salah satu honorer di UPT Dinas di Pemprov Kepri.
“Dia pemain lama, dengan menjual paketan sabu senilai Rp.200 hingga Rp.400 ribu,” ungkap Efendi.
Efendi melanjutkan, saat penangkapan dari tangan tersangka OT, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu, yang tersimpan didalam saku celana bagian depan miliknya.
“Saat diintrogasi, OT mengaku 2 paket sabu tersebut dari pria berinisial FN. Selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Berselang kemudian, ucap Efendi, pihaknya berhasil mengamankan FN, beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket lagi.
“Kemudian, hasil pengembangan dari FN, tim kembali berhasil mengamankan pelaku FS (21),” jelasnya.
Dari tangan FS, ungkap Efendi, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti 2,5 gram diduga narkotika jenis sabu.
“FS mengaku barang itu didapat dari JS. Jadi semua empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 3,5 gram sabu,”jelas Efendi
Dikatakan, bahwa keempat tersangka tersebut, berperan sebagai pengedar. Hal ini disebabkan, adanya ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, serta kantong kecil yang diduga untuk menjual sabu.
Menurut Efendi, pihaknya sudah lama mengincar tersangka FN tersebut. Hal itu disebabkan, bahwa nama FN sering disebut oleh pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
“Akhirnya kita berhasil menangkap yang bersangkutan (FN). Hingga kini kita masih mendalami terhadap tersangka OT, terkait sejauh mana saja sabu yang sudah diedarkannya,”ujar Efendi, mantan Kapolsek Bandara RHF Tanjunpinang dan juga mantan Wakasat Reskrim Polresta Barelang Batam ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (nel)
