KARIMUN (HK) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap seorang oknum dokter menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun berinisial BSS atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol. Suryono dikonfirmasi di Batam, Senin, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan Subdit I.
“Iya (ditangkap) seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas, ini hasil pengembangan ya,” kata Suryono.
Lebih lanjut Kasubdi I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M. Komaruddin menjelaskan, BSS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhir pekan lalu.
Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, ungkapnya, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berperan sebagai penadah di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Pelaku yang ditangkap berinisial M, anggota Satpol PP berstatus P3K di Kecamatan Moro. Ditangkap bersama barang bukti 9 bungkus kecll berisi sabu seberat 1,18 gram.
“Jadi Jatanras mengamankan pelaku curanmor, sebagai penadah, inisialnya M. Saat digeledah rumahnya ada barang bukti sabu sebanyak 9 paket kecil yang dibungkus plastik, beratnya 1,18 gram,” kata Komaruddin.
Selanjutnya M dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan untuk temuan narkotikanya ditangani oleh Unik I Ditresnnarkoba.
Penyidik memeriksa M dan menggali keterangan terkait asal sabu tersebut diperoleh dari siapa. Kepada penyidik M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari dokter BSS, Kepala Puskesmas di Moro.
“Berdasarkan keterangan dari M inilah kami menjemput dokter BSS ini,” ujarnya.
Pada saat penjemputan itu, lanjut Komaruddin, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah maupun di tempat kerjanya dokter BSS (kantor Puskesmas Moro), tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat isap sabu (bonk).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter BSS, pengakuannya barang bukti sabu didapatnya dari tersangka M. Sementara M mengaku dapat dari dokter BSS.
Kedua tersangka juga telah dilakukan konfrontir keterangannya, namun masing-masing tetap pada keterangannya.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan urine kepada dokter BSS, hasilnya positif mengandung amfetamin dan metafetamin (sabu).
“Pengakuan doter BSS ini sudah lama mengkonsumsi narkoba, sejak tahun 2008, beli dari tersangka M,”ungkapnya.
Saat ini dokter BSS masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri dengan status sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Sedangkan tersangka M dijerat dengan dua perkara berbeda, yakni terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkotika.(mohd)

