Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

OJK Bakal Lakukan Pembersihan Pinjaman Online

badge-check


					OJK Bakal Lakukan Pembersihan Pinjaman Online Perbesar

JAKARTA (HK) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bersih-bersih perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol). Aksi tersebut akan dilakukan pada penyediaan pinjol yang tak taat aturan.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bersih-bersih dilakukan terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang tidak bisa memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Aturan minimum permodalan Rp2,5 miliar tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.

Ia bilang meski sudah berlaku, sampai saat ini masih ada 26 perusahaan yang belum memenuhi aturan itu.

Tapi, pihaknya masih memberikan waktu sampai 4 Oktober 2023 untuk memenuhi ketentuan batas kepemilikan modal minimum itu.

“Kalau tidak bisa (ajukan rencana kerja) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK secara virtual, Kamis (3/8/2023) sore.

Menurut Ogi, hal ini tak hanya berlaku untuk perusahaan pinjol baru, namun juga yang sudah menerima izin OJK selama tiga tahun.

Jika belum memenuhi minimum permodalan, maka bisa mencari partner kerja agar bisa terpenuhi modal Rp2,5 miliar.

“Untuk P2P lending yang izinnya sudah terlampau tiga tahun, bisa ajak strategic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru nanti kita review,” jelas Ogi.

Kendati, Ogi tak menyebutkan mana saja pinjol yang belum memenuhi minimum permodalan tersebut.

Namun, ia memastikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI