JAKARTA (HK) ─ Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin kota Bandung Jawa barat.
Nurdin Abdullah bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi kemerdekaan HUT RI ke 78. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.
Selama bebas bersyarat yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dan bimbingan. Nurdin Abdullah terpidana kasus suap dan gratifikasi, bebas bersyarat pada Jumat (18/8/ 2023).
Selain mendapatkan remisi kemerdekaan, Nurdin Abdullah sendiri telah menjalani dua pertiga masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
“Selama wajib lapor dan bimbingan yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Kalau melanggar sesuatu aturan, bebas bersyarat ya akan dicabut dan ditambahkan hukumannya satu tahun,” ujar Kunrat, Sabtu, (19/8/2023).
Seperti diketahui, mantan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dijebloskan ke lapas Sukamiskin Bandung pada Desember 2021 dan harus menjalani tahanan selama 5 tahun.
Selain Nurdin Abdullah, ada tiga terpidana lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat diantaranya Yul Dirga mantan Kepala Kantor Pelayan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Jakarta3 dan Nyoman Dmantra mantan politikus PDIP.
Sumber: Media Indonesia