Untuk poin kedua, yakni rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komans Kasjiksan) pada WPPNRI 711 dari kuota umum yang ditetapkan sebesar 473.800 ton per tahun.

“Dari total ini, nelayan lokal hanya diperbolehkan hasil tangkapan sebesar 20 persen atau 94.760 ton pertahun atau 259,62 ton perhari. Ini artinya angka diatas dibagi dengan jumlah nelayan sebanyak 93.922 yang beroperasi di WPPNRI 711 maka setiap nelayan akan dapat jatah cuma 2,76 kilo gram perhari,” ungkap Ketua HNSI Natuna.

Poin selanjutnya, sebutnya, adalah kebijakan lelang kuota tangkap yang dinilai bertolak belakang dengan program ekonomi biru yang menjadi dasar pembuatan kebijakan penangkapan ikan terukur itu sendiri.

Baca juga: Kuota Penangkapan Ikan Nelayan Dibatasi, Nelayan Natuna akan Menggelar Demo Besar

“Kemudian kebijakan pengoperasian armada perikanan skala industri milik investor di WPPNRI 711 khususnya di Laut Natuna dan Laut Natuna Utara dinilai akan memunculkan konflik dengan pemanfaatan sumber daya ikan dan konflik ruang perebutan fishing ground yang berdampak pada semakin terancamnya mata pencarian Nelayan Natuna,” kata Bahrullazi.

Kemudian, yang terakhir adalah tujuan untuk mengejar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah yang terkandung dalam kebijakan itu dinilai tidak tepat bila untuk mencapai tujuan itu pemerintah menempuh cara-cara yang dapat merugikan nelayan lokal.

Berdasarkan penilaian di atas, Nelayan Natuna melalui surat itu dengan tegas menyampaikan penolakan dan permintaan yakni, menolak diberlakukannya kebijakan penangkapan terukur di wilayah WPPNRI 711.

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version