NATUNA (HK) – Kasnadi, nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, di hukum membayar denda sebanyak 250 ribu Ringgi,t atau kurungan 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah memasuki perairan Malaysia, saat mencari ikan di tengah laut.
Kabar tersebut diketahui dari Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suryanto. Ia mengatakan, Kasnadi telah selesai mengikuti persidangan. Hasilnya, Mahkamah Malaysia memutuskan Kasnadi bersalah. Sebab, terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Tanjung Manis, Sarawak, Malaysia.
“Putusan hakim Kasnadi dikenakan 250 ribu Ringgit atau kurungan selama enam bulan,” ujar Hadi, baru-baru ini.
Ia mengatakan, keluarga Kasnadi sudah mengetahui hal tersebut. Keluarga mengaku tidak mampu untuk membayar denda. Oleh karna itu Kasnadi langsung dibawa ke penjara Sibu, Malaysia. “Keluarga tidak sanggup karena kalau di rupiahkan sekitar Rp825 juta,” sebutnya.
Diberitakan seblumnya Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri Doli Boniara menungkapkan, kronolgi awal terkait dengan adanya penangkapan dua orang nelayan Natuna oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yaitu Johan dan Kusnadi pada hari Rabu, (7/9) sekitar pukul 06.30-08.30 WIB hasil kordinasi dengan Polsek Bunguran Timur dan kelompok nelayan Sungai Ulu telah terjadi penangkapan terhadap dua orang nelayan Natuna oleh APMM di zona maritim perairan Tanjung Manis, Malaysia.
Menurut perkiraan kelompok nelayan bahwa Kasnadi dan Johan ditangkap di titik koordinat Nomor Lokasi 310 pada wilayah perairan Malaysia atau kurang lebih sudah berada 10 sampai dengan 15 mil di wilayah perairan Malaysia.
Hal ini dikarenakan para nelayan tidak dilengkapi GPS dan yang bersangkutan jarang berkomunikasi melalui radio dengan nelayan lainnya.
“Terkait dengan permasalahan ini, kita sudah berkoordinasi dengan Badan Intelegen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan unsur terkait lainnya. Hasilnya kita menjelaskan bahwa mereka bukan musuh negara dan kelompok lainnya,” kata Doli. Mereka ini kata mantan Kepala Dinsos Kepri ini ditangkap dilakukan assesment disana, apakah mereka benar-benar mencuri ikan atau ada misi lain.
Disela-sela penyerahan, Satff Teknis Imigrasi KJRI Kuching Roni Fajar Purba mengungkapkan, nelayan tersebut ditangkap dengan aparat Malaysia pada tanggal 7 September.
Saat itu mereka sedang melakukan aktivitas pancingan ikan dan langsung dibawa ke Tanjung Anis untuk diproses sesuai dengan hukum.
“Tanggl 13 September, kita mendapatkan berita terkait dengan penangkapan itu.
Setelah itu langsung kami telusuri dan mendapat informasi adanya penangkapan nelayan asal Kepri, Kemudian kita lakukan pendekatan diplomasi untuk melepaskan nelayan tersebut,” ungkap Roni.
Dari hasil proses pemeriksaan dan persidangan, diketahui dua orang nelayan tersebut masuk ke Malaysia tanpa dokumen dan terjadi pelanggaran akta oleh pihak pemerintah Malaysia.
Dalam sidang yang dilkaksanakan pada 22 September lalu saudara Johan terlepas dari dakwaan karena masih di bawah umur.
Kemudian tanggal 28 September Johan bisa dikeluarkan dari Malaysia. Sementara saudara Kasnadi mengikuti persidangan sampai diputuskan oleh pihak pengadilan Malaysia. (uls/eza).