Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Narapidana Tipikor di Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

badge-check


					Narapidana Tipikor di Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI Perbesar

LINGGA (HK) ─ Penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep terima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 sebanyak 46 narapidana yang menjalani hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengungkapkan, seluruh usulan remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 yang diusulkan oleh Lapas Dabo Singkep dan dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semua usulan dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada 46 warga binaan yang terima SK remisi yang tadi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan Kejaksaan pada warga binaan,” kata Dewanto, Kamis (17/08/2023).

Dewanto mengungkapkan, adapun warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 terdiri dari perkara Tipikor sebanyak 5 orang, Narkotika sebanyak 9 orang, perkara Perlindungan Anak sebanyak 15 orang, dan perkara Pencurian sebanyak 6 orang.

Sementara itu, perkara penadahan sebanyak 1 orang, perkara pertambangan sebanyak 5 orang, perkara Penipuan sebanyak 1 orang, pemerasan sebanyak 1 orang, perkara kehutanan atau pembalakan sebanyak 1 orang, dan perkara human traficking sebanyak 2 orang.

“Napi Tipikor ada 6 orang, yang satu sudah menjalani subsider jadi tidak masuk usulan remisi. Untuk total penghuni ada 58 orang, yang tidak dapat remisi ada 14 orang,” ungkap Dewanto.

Ditambahkan Dewanto, tujuan pemberian remisi dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan pada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelengaraan sistem pemasyarakatan.

“Pada remisi ini tak ada WBP yang langsung bebas, untuk besaran remisi 1 bulan ada 20 orang, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan ada 18 orang, remisi 4 bulan 2 orang dan 5 bulan ada 2 orang,” ungkap Dewanto.

Hadir pada penyerahan SK remisi yang berlangsung di Lapas Kelas III Dabo Singkep yakni, Bupati Lingga, Ketua DPRD Linga, Kapolres Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, Danlanal Dabo Singkep dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca Lainnya

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Trending di KEPRI