TANJUNGPINANG (HK) – Sempat dua pekan melarikan diri, akhirnya Narapidana (Napi), Rumah Tahanan (Rutan), Kelas I Tanjungpinang, Zul Fauzi Rahman, alias Ibrahim, terkait perkara penggelapan kendaraan bermotor, berhasil dibekuk petugas, Senin (14/11), Subuh pukul 05.10 WIB di jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupten Bintan.
Upaya penangkapan kembali warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut, dilakukan pihak Rutan yang bekerjsama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Baik itu pihak Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang (yang menangani perkara napi tersebut), termasuk BINDA Kepri, dan APH lainnya.
“Penangkapan kembali terhadap Napi Zul Fauzi Rahman, alias Ibrahim, berdasarkan informasi masyarakat dan rekan media. Dengan ini, kami pihak Rutan terus berkomitmen mengevaluasi, dan memperbaiki kinerja petugas kami, dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjunpinang, Eri Erawan, Senin (14/11).
Pihak Rutan, lanjutnya, akan terus berkomitmen memperbaiki Integritas kenerja petugas dan memastikan sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku, kalau ada petugas Rutan melakukan pelanggaran.
“Dengan kejadian ini, kami akan tetap berusaha untuk bisa memenuhi hak hak warga binaan, sebagaimana mestinya,” ujarnya Kepala Rutan Tpi.
Meski demikian, ungkap Eri, pihaknya membutuhkan bantuan dari masyarakat, maupun rekan media, untuk memperbaiki pelayanan kami, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program pembinaan yang dilaksanakan.
“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA Kepri, Media, dan masyarakat atas sinerginya. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkahi kita semua. Aamiin,” tutur Eri Erawan.
Diketahui, Napi Zul Fauzi nekat melarikan diri saat menjadi Tahanan Pendamping (Tamping), dari halaman Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (31/10) lalu.
Kepala Rutan Kelas I Tpi menjelaskan, Zul Fauzi merupakan napi perkara penggelapan sepeda motor, yang akan selesai menjalani hukumannya, pada Desember 2022 mendatang. Namun, entah kenapa nekat kabur.
Disampaikan, bahwa Zul Fauzi dinilai berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Sehingga, pihak Rutan Tanjungpinang memberikan pembinaan atau menjadikan Tamping, di halaman luar Rutan.
“Zul Fauzi telah menjadi Tamping di dalam Rutan sejak 19 Oktober 2022 yang lalu. Kemudian Zul Fauzi bertugas di halaman luar Rutan,” pungkasnya.(nel)
