BATAM (HK) – Pelaku pariwisata yang bergerak di bidang travel agent di Batam resah pasca adannya putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman kepada agen perjalanan MY TRIP Indonesia, baru-baru ini.

Dalam vonis tersebut, PN Batam menyatakan MYTRIP Indonesia bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 34,8 juta diluar biaya persidangan.

Putusan ini, membuat para pelaku usaha jasa Travel resah dan takut jika alasan Force Majeure (cuaca buruk) tidak menjadi alasan gagalnya proses berwisata sesuai keinginan konsumen. Bahkan gugatan terkait ini travel agent divonis bersalah serta harus membayar denda.

Permasalahan tersebut mencuat hingga berakhir di Pengadilan Negeri Batam bermula dari perjalanan satu keluarga yang berjumlah 4 orang berangkat dari Batam ke Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Travel Agent MYTRIP Indonesia.

Komisaris Mytrip Indonesia, Safii mengatakan, pada saat itu, satu sekeluarga yang melakukan gugatan tersebut berangkat bersama sejumlah warga Batam lain, menggunakan Travel Agent MYTRIP Indonesia dan tiba di Labuhan Bajo pada 29 Desember 2022 lalu.

Untuk biaya perjalanan dan menginap di daerah wisata Labuhan Bajo dan makan minum selama 5 hari 4 malam satu keluarga yang terdiri dari 4 orang tersebut dikenakan biaya Rp46,6 juta.

“Jika dihitung-hitung, biaya segitu hanya untuk perjalanan selama 4 hari 3 malam, namun karena kami ingin para klain senang dan nyaman, sehingga kami bertekad jadikan 5 hari 4 malam,” kata Safii, Selasa (14/3/2023) di Batam.

Disebutkan Safii, kemudian begitu sampai di Labuhan Bajo, semua peserta trip diinapkan di penginapan yang sesuai dengan kesepakatan, dan dilayani dengan baik.

Sesuai jadwal keesokan harinya, yakni (30/12/2022) para peserta trip dibawa menyebrang dari Labuhan Bajo ke Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya di sekitar pulau Komodo.

“Kami akui ada keterlambatan penjemputan pada pagi itu sekitar 12 menit. Pasalnya driver menjemput sejumlah tamu yang menginap di hotel yang lain,” ucap Safii.

Dalam perjalanan dari Labuhan Bajo menuju Pulau Komodo, pemandu wisata menerima pesan WhatsApp yang berisi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuhan Bajo.

Surat yang ditandatangani pada 29 Desember 2022 itu, menyatakan karena kondisi cuaca ekstrim, maka semua pelayaran di perairan Labuhan Bajo menuju Taman Wisata Komodo hanya diberi izin menuju Pulau Rica saja.

“Larangan ini sebelumnya kami tidak mengetahui. Kami baru tahu saat berada ditengah laut. Akhirnya kami memutuskan untuk ke pulau Rica yang juga ada komodonya, dan keluarga ini juga menikmati, mereka bermain bersama Komodo, buktinya ada foto-foto mereka yang lagi senang,” kata Safii.

Malam itu, semua tamu nginap di pulau Rica, dengan penginapan yang sesuai dengan strandar yang disepakati.

Pada Keesokan harinya, keluarga ini minta diantar pulang ke Labuhan Bajo, oleh pemandu akhirnya diantar ke pelabuhan Labuhan Bajo, dan pemandu melanjutkan perjalanan bersama peserta trip lainnya ke daerah wisata yang disepakati.

“Ternyata turun di Pelabuhan Bajo itu, dianggap sebagai penelantaran oleh keluarga ini. Disini kami merasa bingung, yang minta pulang ke Labuhan Bajo kan mereka, dan kami sudah kontak sopir di Labuhan Bajo, ternyata keluarga tersebut sudah meminta dijemput di pelabuhan jam 8 pagi, tapi kenapa masih dibilang ditelantarkan oleh kami,” jelasnya.

Dikatakannya, semua komplain yang diutarakan oleh keluarga tersebut ditanggapi dan dilayani oleh MYTRIP Indonesia dengan baik. Hingga, tiket masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp200 ribu per orang, akan dikembalikan oleh MYTRIP Indonesia.

“Meski tak jadi ke Pulau Komodo, namun biaya tetap digunakan, karena masuk ke Pulau Rica juga bayar dengan harga yang sama,” tuturnya.

Dijelaskannya, setelah sampai di Batam, ternyata keluarga ini membuat tuntutan melalui Pengadilan Negeri Batam. Ada 3 alasan yang menjadi dasar tuntutan tersebut.

Pertama, keterlambatan penjemputan 12 menit ketika hendak ke Pulau Komodo. Kedua Surat KSOP yang membuat mereka tidak sampai ke Pulau Komodo dan yang ketiga menurunkan mereka di pelabuhan Labuhan Bajo.

“Tuntunan itu, sebenarnya bukan kesalahan dari kami, terlebih soal peserta trip yang tidak bisa ke Pulau Komodo, itu jelas keputusan KSOP, dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2022, disaat mereka sudah berada di Labuhan Bajo. Kalau masih di Batam mungkin perjalanan bisa dibatalkan, atau ditunda sampai larangan itu dicabut KSOP,” paparnya.

Saat di Pengadilan Negeri Batam, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh MYTRIP Indonesia dan pembelaan diri yang dilakukan ternyata tidak diterima oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Pihaknya dovonis dengan harus membayar denda. Sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum pihaknya akan menunaikan tuntutan hukuman itu.

“Atas vonis tersebut kami sudah berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Negeri Batam tentang tatacara pembayaran denda itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (Aspabri), Surya Wijaya menyayangkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap anggotanya tersebut.

“Dengan adanya vonis tersebut, sangat merugikan dan membuat takut dunia wisata Indonesia. Sementara kita tahu bersama bahwa dunia pariwisata sekarang baru mulai bangkit lagi, pasca Covid-19.

“Ini presiden buruk bagi pelaku pariwisata. Dalam hal ini kesalahan bukan dibuat-buat dan bukan atas keinginan pihak travel agent, namun karena kondisi alam, yang membuat KSOP mengeluarkan larangan tersebut,” tegas Surya.

Ditambahkannya, sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota yang ditindas, pihaknya menggalang koin kepedulian untuk membantu MYTRIP Indonesia dalam menyelesaikan dendanya seperti putusan vonis yang dikeluarkan Pengadilan.

“Gerakan ini sebagai penyampai pesan kepada pelaku wisata di Indonesia, bahwa saat ini dunia wisata berada di level terendah di mata hukum, jadi berhati-hatilah,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya bersedia mendampingi MYTRIP Indonesia untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

“Sejauh ini, hampir semua pelaku usaha travel agent di Batam bahkan Indonesia sudah heboh, mereka pada umumnya menyayangkan vonis atau putusan Pengadilan Negeri Batam ini,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version