Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Mutiara Kepri Beach Resort Diduga Tak Kantongi Izin

badge-check


					Aktivitas penimbunan di kawasan pantai Mutiara Kepri Beach di Pulau Sembur Galang Baru, Kecamatan Sembulang, Batam Perbesar

Aktivitas penimbunan di kawasan pantai Mutiara Kepri Beach di Pulau Sembur Galang Baru, Kecamatan Sembulang, Batam

Minta DHL Batam dan Kepri, Segera Bertindak

 

BATAM (HK) – Salah satu resort yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mutiara Beach Resort Kepri yang telah beroperasi sebagai kawasan rekreasi wisata pantai diduga tidak mengantongi ijin.

Resort dibawah pengelolaan PT. Mutiara Biru Development (MBD) itu, yang terletak di Pulau Sembur Galang Baru, Kecamatan Sembulang, Kota Batam atau tepatnya di jembatan 6 Barelang dengan luas sekitar 1,5 hektar, melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi, di sekitar kawasan pantai.

Padahal, dalam melakukan aktivitas penimbunan dan reklamasi tersebut, untuk bisa membangun tempat penginapan seperti villa dan bangunan lainnya, disinyalir PT MBD tidak melengkapi izin-izin sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini juga sebelumnya telah mendapat sorotan dari pihak-pihak terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, provinsi dan instansi lainnya, dalam menindaklanjuti segala perizinannya.

Dari informasi yang diterima, pihak DLH Kota Batam dan DLH Kehutanan Provinsi Kepri sedang menangani terkait reklamasi atau penimbunan pantai di pantai Mutiara Kepri Beach dan juga pengrusakan hutan bakau yang dilakukan yang diduga tidak memiliki izin.

Menyikapi hal itu, aktivis lingkungan Kepri, Sofyan meminta kepada aparapat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti adanya aktivitas penimbunan areal pantai dan pengrusakan hutan bakau di Mutiara Beach Resort.

“Kita minta, agar kasus penimbunan ini segera ditindaklanjuti ke lapangan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, yang pada akhirnya bisa merusak ekosistem sekitar laut,” kata Sofyan, kemarin.

Ia juga meminta pihak pengusaha yanng mengelola kawasan rekreasi pantai tersebut untuk segera menghentikan aktivias tersebut, karena dari informasi yang ia terima pihak pengusaha sebelumnya sudah melakukan aktivitas pembangunan di sekitar kawasan pantai yang tentunya diduga tidak memiliki izin.

“Kita berharap agar instansi terkait untuk segera menyikapinya menghentikan aktivitas dan menutup usaha tersebut. Karena pembangunan di kawasan pantai tersebut diduga tak memiliki izin. Apalagi sudah menjadi atensi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Kepri,” katanya.

Sebelumnya, warga yang tinggal disekitar kawasan Mutiara Beach Resort itu pernah melakukan aksi demo (penolakan), terkait dengan masalah penimbunan pembangunan jalan yang dilakukan oleh pihak pengelola. (eza)

 

Baca Lainnya

Ramadhan 1446 H Penuh Berkah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

6 Maret 2025 - 20:13 WIB

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Iwan Kurniawan foto bersama saat kegiatan berbuka puasa bersama dan santunan anak yatim Yayasan Sayang Ananda Nurul Hikmah, Kamis (06/03/2025).

BAZNAS Kepri Siapkan Ratusan Takjil Gratis Ramadhan 1446 H di Kawasan Bincen KM 9 Tanjungpinang

6 Maret 2025 - 18:13 WIB

Rangkaian kegiatan BAZNAS Provinsi Kepri menggelar ratusan Takjil Gratis Ramadhan 1446 H tahun 2025 bagi masyarakat membutuhkan untuk berbuka puasa di stand kawasan Bintan Center, depan Richeese KM 9 Tanjungpinang, Kamis (06/04/2025)

Hujan dan Sikap Memaknainya

6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Wagub Kepri Dukung PWI Kepri Sukseskan Sejumlah Program Unggulan

6 Maret 2025 - 15:39 WIB

Pertemuan penuh keakraban, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura dan Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani,di sela-sela silaturahmi pengurus FORKI Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam, Kamis (06/03/2025).

Perangkat Desa Lancang Kuning Bintan Disidang, Dugaan Korupsi Rp.433 Juta

6 Maret 2025 - 15:06 WIB

Sidang dugaan korupsi dana desa yang melibatkan terdakwa Kiontoro alias Eki alias Ngkik bin Tukiran (43) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan Tahun 2018 sampai 2023, disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (06/03/2025).  
Trending di BERITA TERKINI