Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

NASIONAL

Mudik, Mahasiswa Diciduk Bawa Ganja 1,2 Kg

badge-check


					Empat pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja sebanyak 1,2 kilogram.  - ANTARA Perbesar

Empat pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja sebanyak 1,2 kilogram. - ANTARA

Hendak Pulang Kampung ke Tembilahan.

TEMBILAHAN (HK) – AS (23) mahasiswa asal Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap aparat Polres Inhil atas kepemilikan ganja kering sebanyak 1,2 kilogram belum lama ini.

AS ditangkap saat saat hendak pulang kampung ke Tembilahan, Kabupaten Inhil, dengan membawa ganja yang siap untuk diedarkan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis, Sabtu, menuturkan bahwa AS ditangkap di Jalan Harapan bersama satu orang rekannya yakni RH dengan barang bukti ganja seberat 1.233,64 gram atau 1,2 kg.

Selain AS dan RH, tersangka lain yang turut diamankan atas kepemilikan ganja adalah RMP dan SPS. Keduanya diamankan di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti ganja sebanyak 42,3 gram.

AKP Indra Lubis menuturkan bahwa sekira 300 gram ganja kering sudah diedarkan oleh tersangka. “Ada sebagian (barang bukti) yang sudah diedarkan,” terang Indra.

“Tersangka mengakui bahwa awalnya berat ganja kering tersebut 1,5 kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan,” tambah Indra.

Indra mengatakan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Bisa di atas 5 tahun, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: ANTARA

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Polisi Ungkap Skema Pemalsuan dan Penipuan di KoinP2P

25 November 2024 - 11:32 WIB

Trending di NASIONAL