Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Minta Diangkat Jadi ASN, Nakes Honorer Demo di DPR

badge-check


					Minta Diangkat Jadi ASN, Nakes Honorer Demo di DPR Perbesar

JAKARTA (HK) – Tenaga kesehatan (nakes) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (7/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan massa menuntut agar segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi ASN,” kata Komarudin pada Senin (7/8/2023).

Komarudin menyebut ada sekitar 2.000 personel dikerahkan ke sejumlah titik. Baik untuk pengamanan aksi maupun pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.

“Termasuk dari TNI karena unjuk rasa tidak hanya berlangsung di DPR RI saja tetapi juga ada di lokasi lain,” kata Komarudin.

Komarudin juga menyiapkan pengalihan lalu lintas. Utamanya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Demonstrasi diprediksi menghambat lalu lintas di depan Gedung DPR.

“Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massa bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini, makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan,” terangnya.

Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin antara lain Pertama, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen. Kedua, mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.

Ketiga, mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan.

Keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun.

Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.

Keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Ketujuh, pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI