Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

PINANG

Miliki Sabu, Mantan ASN Tanjungpinang Ditangkap Polisi

badge-check


					Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat menangkap dan menahan dua dari tiga resedivis kasus narkoba jenis sabu berinisial RD, AJT dan IP dan salah satunya mantan ASN di Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023). Perbesar

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat menangkap dan menahan dua dari tiga resedivis kasus narkoba jenis sabu berinisial RD, AJT dan IP dan salah satunya mantan ASN di Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023).

Ketiga Pelaku Merupakan Residivis Kasus yang Sama.

TANJUNGPINANG (HK) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga resedivis kasus narkoba berinisial RD, AJT, dan IP. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda pada Selasa (9/5/2023).

“Ketiga pelaku tersebut merupakan satu rangkaian yang ditangkap di lokasi yang berbeda. Ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan satu diantaranya merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini yang dipecat karena kasus narkoba,” kata Kapolresta melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, Kamis (11/5/2023).

Efendi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria lengkap dengan ciri diperoleh tengah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di di Jalan Sultan Mahmud, Ganh Mulia, Kelurahan Tanjung Ungat, Kecamatan Bukit Bestari.

“Setelah dilakukannya penyidikan, kita mendapati seorang pria berinisi Rd di jalan Kuantan. Introgasi kita lakukan terhadap Rd mengaku mendapatkan narkoba dari saudara AJT,” ungkap Efendi.

Barang bukti yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Kemudian pihaknya langsung menuju ke tempat kerja saudara AJT Yang beralamat di Jalan Kuantan, tepatnya di Kios jasa pengiriman SEAN Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Hasil penggeledahan yang kita lakukan terhadap AJT ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu di dalam kotak rokok, kemudian dibungkus lagi dengan satu buah amplop. Disamping itu, kami juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya,” jelas Efendi.

Selanjutnya, kata Efendi, dari introgasi terhadap saudara AJT mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara IP yang beralamat di jalan Ir Juanda, tepatnya di Kosan Sams Ana kelurahan Bukit cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Kami langsung menuju ke rumah saudara IP dan mendapati yang bersangkutan disana. Lalu kita menyita 1 unit handphone Xiaomi putih beserta kartu didalamnya sebagai barang bukti,” jelas Efendi.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti didapati dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 4 (empat ) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram, 1 (satu) Buah amplop putih, 1 (satu) buah kotak rokok dunhil hitam, dan 1 (satu) Unit handphone merk oppo beserta kartu di dalamnya.

“Atas perbuatanya, ketiga tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujarnya. (nel)

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)
Trending di BERITA TERKINI