Ketiga Pelaku Merupakan Residivis Kasus yang Sama.
TANJUNGPINANG (HK) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga resedivis kasus narkoba berinisial RD, AJT, dan IP. Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda pada Selasa (9/5/2023).
“Ketiga pelaku tersebut merupakan satu rangkaian yang ditangkap di lokasi yang berbeda. Ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan satu diantaranya merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini yang dipecat karena kasus narkoba,” kata Kapolresta melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, Kamis (11/5/2023).
Efendi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria lengkap dengan ciri diperoleh tengah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di di Jalan Sultan Mahmud, Ganh Mulia, Kelurahan Tanjung Ungat, Kecamatan Bukit Bestari.
“Setelah dilakukannya penyidikan, kita mendapati seorang pria berinisi Rd di jalan Kuantan. Introgasi kita lakukan terhadap Rd mengaku mendapatkan narkoba dari saudara AJT,” ungkap Efendi.
Kemudian pihaknya langsung menuju ke tempat kerja saudara AJT Yang beralamat di Jalan Kuantan, tepatnya di Kios jasa pengiriman SEAN Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Hasil penggeledahan yang kita lakukan terhadap AJT ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu di dalam kotak rokok, kemudian dibungkus lagi dengan satu buah amplop. Disamping itu, kami juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya,” jelas Efendi.
Selanjutnya, kata Efendi, dari introgasi terhadap saudara AJT mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara IP yang beralamat di jalan Ir Juanda, tepatnya di Kosan Sams Ana kelurahan Bukit cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Kami langsung menuju ke rumah saudara IP dan mendapati yang bersangkutan disana. Lalu kita menyita 1 unit handphone Xiaomi putih beserta kartu didalamnya sebagai barang bukti,” jelas Efendi.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti didapati dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 4 (empat ) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram, 1 (satu) Buah amplop putih, 1 (satu) buah kotak rokok dunhil hitam, dan 1 (satu) Unit handphone merk oppo beserta kartu di dalamnya.
“Atas perbuatanya, ketiga tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujarnya. (nel)