TANJUNGPINANG (HK) – Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah Haji dan Umrah, kini tidak lagi membutuhkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI, sebagai syarat pembuatan paspor.
Hal itu sebagaimana sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), beberapa waktu lalu. Yakni sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama RI.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim), Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengungkapkan, masyarakat yang hendak berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah, sekarang tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, lagi.
“Artinya, untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah, sekarang tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag RI. Maka untuk keberangatan tersebut, jamaah dapat menggunakan paspor biasa,” kata Khairil Mirza, pada awak media, Kamis (30/3).
Khairil Mirza menerangkan, tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan kembali pemberangkatan jamaah Haji ke tanah suci. Oleh sebab itu, kami (Imigrasi), akan memberikan kemudahan pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti, ketika mau berangkat haji atau umrah, baru mengurus paspor, karena tidak ada paspor. Jadi, mulai sekarang kita berikan kemudahan,” ujar Mirza, saat kegiatan sosialisasi dan informasi paspor, di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang (Tpi).
Kini, ujar Mirza, Papsor yang digunakan untuk Haji dan Umrah adalah paspor biasa, seperti paspor yang biasa digunakan untuk bepergian negara lain untuk wisata bisa digunakan untuk bepergian umrah dan haji.
“Kini, tidak ada lagi perbedaan paspor biasa dan paspor haji. Jadi paspor bisa juga bisa digunakan untuk bekerja, berwisata, dan naik haji maupun umrah,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. ”Pengurusan sekarang otomatis masa berlakunya 10 tahun,” imbuhnya.
Menurut Kakanim, terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hari ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan program yang ditawarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI perihal pelayanan penerbitan paspor bagi jemaah Haji dan Umrah.
“Harapan kita dengan sosialisasi ini banyak masyaakat yang paham dengan program dari Imigrasi,”imbuhnya. (nel)