BATAM (HK) – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami konsumen PT Bintang Rezky Tirta, Karyaman Nazara, merasa tidak kunjung menemukan titik terang, yakni terkait cor beton ready mix yang tidak sesuai spesifikasi.

Kuasa hukum korban, Filemon Halawa, S.Kom., S.H., M.H. dan Lisman Hulu, S.H., secara resmi meminta perlindungan hukum kepada Polda Kepri agar perkara ini segera dituntaskan.

Permohonan tersebut diajukan setelah kuasa hukum menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus ini di Polresta Barelang.

Filemon Halawa, yang akrab disapa Leo, mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali.

Menurutnya, dengan rangkaian proses penyelidikan yang sudah berjalan, seharusnya perkara ini telah naik ke tahap penyidikan karena minimal dua alat bukti telah ditemukan.

“Namun kami justru dikejutkan dengan SP2HP kelima. Dalam surat itu, penyidik menyarankan agar perkara diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mengacu pada Pasal 23 UU Nomor 8 Tahun 1999,” kata Leo saat konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

Leo menilai saran tersebut tidak tepat dan kliennya secara tegas menolak dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.

“Langkah berikutnya, kami membuat permohonan perlindungan hukum ke Polda Kepri agar kasus ini diusut tuntas. SPDP juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam, sehingga kami yakin telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Leo.

Leo juga mengingatkan bahwa Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi oleh pelaku usaha tidak menghapus unsur pidana.

“Bagaimana mungkin kami disarankan menyelesaikan kasus ini di BPSK, padahal sudah ada dugaan tindak pidana dalam laporan ini,” tegas Leo.

Pihaknya berharap perkara ini segera naik ke tingkat penyidikan dan Polresta Barelang dapat bekerja secara profesional.

Sebab, kerugian yang dialami Karyaman Nazara, tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan, namun juga menimbulkan kerugian materiel dan immateriel.

“Kami meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Lisman Hulu, S.H., meyampaikan, terbitnya beberapa kali SP2HP dan dikirimnya SPDP ke Kejaksaan menjadi bukti bahwa perkara telah memasuki tahap yang lebih lanjut.

“Tentu sangat kami sayangkan, mengapa baru sekarang penyidik memberi saran untuk menyelesaikan sengketa ini lewat BPSK,” kata Lisman.

Disebutkannya, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar dari pembelian ready mix, serta kerugian tambahan sekitar Rp400 juta terkait konstruksi H-Beam.

Diberitakan sebelumnya, PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya, Karyaman Nazara, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang.

Karyaman Nazara, pada 9 April 2025 membeli cor beton ready mix berkualitas K-300 PM untuk pengecoran lantai dua rumahnya, namun hasilnya tidak sesuai spesifikasi.

Sekitar sebulan setelah pengecoran, tiang scaffolding tidak bisa dibuka karena kekuatan beton diragukan. Bahkan paku biasa pun masih bisa menembus permukaan beton yang dilakukan pengecoran.

Pengujian sampel beton di PT Citra Lautan Teduh menunjukkan hasil jauh di bawah standar: C1 sebesar 175,52 PM, C2 143,17 PM, dan C3 104,96 PM. (dam)

 

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version