TANJUNGPINANG (HK) – Rival Pratama, satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, Bintan, secara terbuka membacakan pembelaan (Pledoi-red) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (06/04/2026)
Dalam surat pembelaan secara pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim tersebut, Rival menyampaikan rasa kekecewaannya, terkhusus kepada JPU yang telah menuntut dirinya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui tuntutan yang diterimanya tersebut sekaligus yang paling berat dibanding 3 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Sehingga ia justru menjadi orang yang ditumbalkan dimana dari ketiga terdakwa lainnya.
“Fakta-fakta dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU, jelas menunjukkan bahwa saya bukan pelaku atau pengendali. Justru mengarah ke pihak lain yaitu orang yang dijadikan DPO dan pejabat yang menandatangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Rival.
Pledoi Rival tersebut dibacakannya setelah Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi dalam sidang, Ade Irawan SH lebih dahulu membacakan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.
Rival mengatakan, dirinya menjabat sebagai Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari) hanya formal dan sangat pasif, karena baru menjabat sekitar tiga bulan, sehingga belum bisa berbuat apa-apa.
Kendati demikian, ia harus menanggung kerugian mulai priode 2016 hingga 2022, hanya karena kejaksaan Negeri Bintan tidak mampu menangkap pelaku utama yang masih DPO dalam proses perkara ini.
“Pihak yang secara jelas dalam fakta persidangan menandatangi serta lalai dan melakukan pelanggaran, malah dituntut jauh dibawah saya. Selain itu saya dijadikan saksi mahkota dengan janji mendapatkan tuntutan ringan, karena membantu membuka perkara itu, namun yang terjadi justru sebaliknya,” keluhnya.
Dia pun menegaskan, ada tiga permasalahan yang menjadi pertanyaan besar, diantaranya mengapa pejabat yang jelas melakukan pelanggaran dan menandatangani SPB, justru mendapatkan tuntutan lebih ringan.
Selanjutnya, ketidakmampuan Kejaksaan Negeri Bintan, menghadirkan atau menangkap pihak lain atau DPO, menjadikan alasan untuk membebankan seluruh konsekuensi kepada direktur perusahaan yang menjabat baru tiga bulan.
Seharusnya pelaku utama yang mendapat tuntutan pling tinggi dan mnanggung kerugian lainnya, bukan dirinya
”Apa yang terjadi jelas, menimbulkan sebuah pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus perkara korupsi PNBP di lingkungan kantor UPP kelas I Tanjunguban,” tegasnya.
Rival berharap, masih ada sebuah keadilan sesuai dengan fakta yang ada. Jangan sampai pengadilan yang diharapkan masyarakat menjadi tempat mendapatkan keadilan, justru yang terjadi sebaliknya.
“Semoga hal ini bisa menggugah pihak-pihak yang memiliki hati nurani serta yang memiliki kewenangan di negara ini. Agar dimana tempat mencari keadilan, masih ada dan dipercaya oleh masyarakat,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, empat terdakwa perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan yang dipimpin Kasi Pidus M Rizky Harahap di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (1/4/20226) malam mulai pukul 22.00 WIB.
Untuk Terdakwa Muqorobin selaku eks Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.
Samsul Nizar eks Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Kelas I Tanjunguban juga dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.
Sedangkan Iwan Sumantri selaku eks Kapal Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.
Sementara itu untuk Terdakwa Rival Pratama selaku Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari) dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.Ia juga dituntut dengan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar.
3 Terdakwa Menagih
Dalam ruangan sidang yang sama, ketiga terdakwa, yakni Iwan Sumantri,
Samsul Nizar dan Muqorobin, tidak kuasa menahan tangis dalam membacakan Pledoi pribadi secara tertulis dihadapan mejelis hakim yang di pimpin Fausi SH MH dan didampingi dua hakim ad-hoc.
Bahkan salah seorang terdakwa yakni Iwan Sumantri berani mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim, bahwa dirinya bukan Koruptor dan tidak ada merima ataupun mengambil uang serupiah pun untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam Dakwaan JPU.
“Demi Allah, saya bersumpah tidak ada mengambil atau menerima uang atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Namun nama saya dan keluarga sudah terlanjur jelek dimata masyarakat atas pemberian dalam perkara ini,”ucap Iwan Sumantri dengan nada terbata-bata sembari mengusap air matanya.
Terhadap Pledoi 4 terdakwa baik dibacakan oleh masing-masing PH terdakwa maupun terdakwa sendiri, majelis hakim meminta tanggapan JPU untuk disampaikan pada sidang, Selasa (07/04/2026).
Hal tersebut disebabkan masa penahanan para terdakwa yang hampir habis, sehingga sidang perkara ini harus segera selesai sebelum habis waktunya, ujar hakim. (nel)





