ANAMBAS (HK) – Proses pengadaan proyek Sodetan Drainase Penghubung Sungai ke Laut pada Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai anggaran lebih dari Rp10 miliar tidak luput dari sorotan Penggiat Anti Korupsi asal Anambas ini.
Edi Susanto yang akrab disapa Edi Cindai menilai proyek yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka, justru dilakukan menggunakan sistem E-Purchasing (E-Catalog) yang oleh banyak pihak juga dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya pada tahap pemilihan penyedia, proses pencairan anggaran proyek ini juga memunculkan tanda tanya besar, lantaran dana proyek diduga dicairkan ke rekening pihak lain, bukan ke rekening resmi perusahaan pelaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
E-Purchasing untuk Proyek Rp10 Miliar: Patut Dipertanyakan
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP, sistem E-Purchasing diperuntukkan bagi barang/jasa yang telah tersedia, terstandar, dan tercantum dalam E-Catalog,” ungkap Edi Cindai.
Sementara itu, pekerjaan konstruksi bernilai besar seperti proyek sodetan drainase, bersifat kompleks, membutuhkan perencanaan teknis rinci, serta berisiko tinggi, sehingga secara normatif wajib dilakukan melalui tender atau seleksi, bukan penunjukan langsung yang tersekan terselubung melalui E-Catalog.
“Jika proyek konstruksi di atas Rp10 miliar dilakukan melalui E-Purchasing tanpa dasar keadaan tertentu, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas,” ujar Ketua Umum LSM CINDAI Kepri ini.
Indikasi Penunjukan Langsung Terselubung
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa mekanisme E-Purchasing dalam proyek ini diduga hanya menjadi pintu masuk administratif, sementara keputusan penunjukan penyedia telah ditentukan sejak awal.
“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres 16/2018 tentang prinsip pengadaan, Perpres 16/2018 tentang pemilihan penyedia serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang toko daring dan E-Catalog,” tambahnya.
Pencairan Dana ke Rekening Lain: Alarm Merah
Yang lebih serius, proyek ini juga diselimuti dugaan pencairan dana ke rekening selain milik perusahaan pelaksana tender. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 178/PMK.05/2018, ditegaskan bahwa, pembayaran belanja negara/daerah harus dilakukan langsung ke rekening pihak yang sah sesuai kontrak,” tambah Edi Cindai.
Lanjutnya, pencairan ke rekening pihak lain membuka potensi penyalahgunaan wewenang, aliran dana tidak sah dan indikasi persekongkolan dan tindak pidana korupsi.
Dugaan Keterlibatan Pihak Internal Pemerintah Daerah
Penggiat Anti Korupsi asal Jemaja Anambas ini juga menduga bahwa praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Bukan hanya pada level Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) bahkan, muncul spekulasi adanya aktor non-formal yang berperan sebagai pengatur proyek dari balik layar,” ungkapnya.
Dorongan Audit dan Penegakan Hukum
“Atas berbagai dugaan tersebut, kami mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif. BPK dan BPKP menelusuri proses pengadaan dan ppencairan serta APH (Kejaksaan/KPK) turun tangan mengusut potensi tindak pidana korupsi,” tegas putra kelahiran Letung Kecamatan Jemaja ini.
Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut uang rakyat dan keselamatan publik, terlebih proyek sodetan berkaitan langsung dengan pengendalian banjir dan lingkungan.
“Saat ini pihak Polres Anambas baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Anambas sekaligus PPK, Muhammad Hatta Pulungan (MHP), Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB) Azhar (Az) selaku penyedia jasa, dan Prayitno (Pr) sebagai kuasa direktur. Jangan hanya berhenti disitu, karna hampir mustahil proses penentuan tender dengan sistem E-Purchasing tidak diketahui oleh Kepala Dinas dan Pencairan data tidak diketahui pihak Bendahara Dinas maupun Bendahara Daerah Pemkab Anambas,” kata Edi Cindai.
Edi juga mencontohkan terkait pengerjaan Pengawasan paket yang sama, yaitu Pengawasan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan dengan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi dengan pagu hampir 460 juta saja dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka. Apakan lagi proyek lebih dari 10 milyar dengan tingkat kerumitan dan resiko gagal konstruksi yang cukup komplek.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek sodetan Anambas berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana sistem pengadaan disiasati untuk kepentingan tertentu, dengan risiko kerugian negara dan kualitas pembangunan yang dipertaruhkan. (eza)

