BATAM (HK) – Seorang pra berinisial V di Batam ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena melaukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman kepada pengedara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Satlantas, kemudian dia memepet kendaraan yang tidak pakai helm dan bahkan pura-pura melakukan penilangan secara online.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, aksi pelaku diketahui berawal pada Minggu (16/4/2023) malam sekira pukul 21.00 wib korban bersama temannya baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan pulang tiba-tiba pelaku yang juga mengendarai motor memepet kendaraan korban dengan mengatakan “kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas”.
Kemudian korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang di kendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp1 juta jika tidak dibayar akan dihukuman penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor.
“Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp200 ribu sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp450 ribu, namun korban tidak ada uang,” kata Kompol Yudi, Sabtu (29/4/2023).
Selanjutnya kata Kompol Yudi, pelaku meminta handphone milik korban sabagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya. Karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan.
“Karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku. Pelaku menyampaikan bahwa KTP tersebut bisa diambil pada Senin 17 April 2023 sekira pukul 21.00 wib wib di SPBU pelita dengan membawa uang Rp450 ribu,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto dan Panit Idik Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Andhika Samudra langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku. Selanjutnya terhadap beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk Vivo, 1 unit sepeda motor merk honda scoopy, 1 buah KTP atas nama Melda Kristina Manalu dan uang tunai Rp450 ribu.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (dam)