“Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu,” ujarnya.
Selain itu, kata mantan Kapolri ini, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.
Adapun penyalahgunaan yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan.
Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.




