NATUNA (HK) – Bupati Natuna mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Tahun 2024 di Menara Dang Merdu Gedung Pusat Bank RiauKepri Syariah, Pekanbaru Selasa (29/4/ 2025).
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur dan Kepala Daerah dan Wali Kota se Provinsi Riau dan Provinsi Kepri. Pada kesempatan itu mereka memutuskan penggunaan laba bersih BRK Syariah sebesar Rp 350 Miliar.
Sehabis itu kepada wartawan Bupati Cen menjelaskan, Kabupaten Natuna merupakan salah satu daerah yang memegang saham BRK Syariah.
Kabupaten Natuna merupkan pemegang saham dengan urutan ke 9 dari 17 Kabupaten Kota di Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.
“Kita ada deviden sebesar Rp 6,6 miliar untuk dana CSR BRK Syariah. Deviden ini masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna,” kata Bupati Cen.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu serta penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Natuna.
“Ini semua untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Bupati Cen, langkah penanaman saham di BRK Syariah merupakan salah satu kebijakan strategis Pemkab Natuna untuk meningkatkan PAD.
Dikatakannya, langkah ini perlu diambil pememrintah karena bisnis jasa keuangan ke depan menjadi sektor yang potensial untuk meningkatkan PAD Kabupaten Natuna, khususnya di BRK Syariah.
Ia menilai, bisnis jasa keuangan BRK Syariah ini ke depan semakin menguntungkan karena lembaga ini memiliki pangsa pasar yang jelas dan memiliki captive market yang terus berkembang.
“Ini menguntungkan bagi daerah. Maka kedepannya fortopolio sahamnya kita tingkatkan demi memperkuat PAD dan mewujudkan kemandiriannya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas perempuan yang berlatar belakang Enterpreuner itu. (gemuk).