JAKARTA (HK) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Minggu (20/8/2023).
“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” sambung instruksi Jaksa Agung tersebut.
Pada angka dua instruksi dan memorandum tersebut, Burhanuddin menegaskan, agar bidang pidana khusus, dan intelijen kejaksaan di semua level, untuk tetap menerima pelaporan, tetapi dengan menunda proses penyelidikan, dan penyidikan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas.
“(2) Guna menindaklanjuti instruksi (1) tersebut, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud.”
“Baik dalam tahapan penyelidikan, maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” begitu instruksi dan memorandum Jaksa Agung.
Kejagung dalam empat tahun terakhir ini, memang menjadi aparat penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 75 sampai 80 persen dari berbagai survei.
Hal itu lantaran peran di bidang Jampidsus yang memberikan harapan baru dalam pengungkapan, penindakan, dan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi kelas raksasa.
Yakni kasus yang merugikan keuangan negara, dan perekonomian negara triliunan, bahkan puluhan triliun.
Sumber: Republika