LINGGA (HK) – Sidang isbat perdana bagi masyarakat suku laut yang tidak mempunyai buku nikah telah diadakan. Sebanyak 9 pasangan warga suku laut di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti sidang isbat nikah tersebut.
Sidang tersebut dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep perdana di Kampung Baru, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kamis (22/6/2023).
Mereka yang melakukan sidang isbat nikah ini merupakan pasangan suami istri dari nikah siri. Hal itu yang membuat pasangan ini tidak mempunyai buku nikah ataupun tidak terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pasangan yang sah.
Bahkan, mereka yang menikah siri ini sudah berjalan hingga puluhan tahun hingga mempunyai banyak anak. Seperti yang diakui oleh salah satu pasangan, Umar dan Ros.
Umar mengungkapkan, bahwa ia telah menikah secara Islam sejak tahun 1983. Hingga saat ini dia menerangkan, ia dan istri sudah mempunyai 4 orang anak.
“Empat orang anak sudah punya, dua masih sekolah SD dua lagi putus sekolah sejak SD,” kata Umar.
Permohonan isbat nikah Umar dan istri pun dikabulkan oleh Hakim, didampingi dua orang saksi nikah yang telah disumpah di pengadilan tersebut.
“Alhamdulillah saat ini buku nikah akan ada, berkat usaha dari Yayasan Pekajang juga yang kerja sama dengan Pengadilan,” ujarnya
Tidak hanya Umar, saat di persidangan bahwa ada pasangan mengaku sudah memiliki anak yang sudah bahkan anaknya sudah menikah pula.
Sementara itu, Ketua Yayasan Kajang, Densy Fluzianti menerangkan, banyaknya masyarakat suku laut yang menikah siri karena tidak mengerti mengurus pemberkasan.
Wanita yang lebih akrab dengan nama Densy Diaz ini menerangkan, bahwa program ini ia usahakan sejak dilakukannya MoU PA Dabo Singkep dengan Yayasan Kajang.
“Mereka mungkin banyak yang tak paham mengurus berkas, jadi daripada mereka mungkin gak nikah-nikah akhirnya memutuskan nikah siri aja, nikah secara agama, karena mereka di sini sudah Islam semua,” jelas Densy.
Dia berharap, sidang isbat nikah ini terus berlanjut untuk seluruh masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga. Densy menyebutkan akan mendata lagi untuk masyarakat suku laut di Pulau Senayang, yang belum mempunyai buku nikah.
Sedikitnya ada 30 titik perkampungan suku laut di Kabupaten Lingga yang menjadi perhatiannya. “Kita juga mengenalkan kepada masyarakat, pentingnya data-data ini, karena untuk kepengurusan anak sekolah, bantuan dan segala macam,” ujarnya.
Dia juga berharap, pada tahun 2024 hingga 2025 tidak ada lagi masyarakat suku laut yang tidak punya buku nikah. “Banyak juga masyarakat suku laut yang satu rumah tapi tidak menikah sama sekali, jadi program ini akan berkelanjutan,” tambahnya. (cw02)