Menu

Mode Gelap
Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak WNA Malaysia Ditangkap di Bintan, Bawa Senpi Hendak Dijual di Tanjungpinang Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Pencurian di Kampung Bugis Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

BERITA TERKINI

Masyarakat Binggung Mau Mengadu Kemana, Lurah Sei Lekop Tak Bisa Atasi Masalah Warganya

badge-check


					arga tunjukan lokasi tanah garapan yang bersebelahan dengan PT Seraya dan pengacara warga Perbesar

arga tunjukan lokasi tanah garapan yang bersebelahan dengan PT Seraya dan pengacara warga

BINTAN (HK) – Warga yang mengarap lahan negara di Sungai Lekop, RT 03/RW 04, Jalan Korindo, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan cukup menarik untuk dikulik.

Terlebih warga yang mengarap lahan tersebut, lokasinya persis bersebelahan dengan Perumahan Kijang Seraya, yang dikelola oleh PT Satria Seraya. Diketahui penguasaan tanah oleh pihak perusahaan itu, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan massa berlakunya sudah selesai tahun 2002. Lalu, ditahun 2004 warga berdatangan mengarap lahan dilokasi tersebut.

Bahkan salah seorang warga atas nama Oon Kostaman bisa mendapatkan surat sporadik yang diterbitkan pihak Kelurahan Sei Lekop. Kala itu, yang menjabat sebagai lurah adalah Khairul S.sos. Dan RT-RW turut membubuhkan tanda tangan, di surat tersebut.

Sehingga warga petani juga bisa menikmati fasilitas listrik tanpa harus minta ijin ke pihak perusahaan. “Adem dari tahun 2004 hingga tahun 2022, dan tiba-tiba pihak perusahaan mengklaim lahan yang digarap warga merupakan bahagian dari HGB nya. Tentu kenyataan ini tak bisa diterima warga,” ungkap Oon Kostaman.

Mulailah warga dipersulit, imbuhnya, terutama persoalan listrik yangmana pihak PLN menolak memasang listrik di rumah warga. Pihak RT/RW tidak mau mengeluarkan surat tebas dengan alasan, tanya ke lurah. “Jika lurah izinkan barulah mereka mau membuat surat tebas,” katanya.

Selain itu warga pun tidak didata untuk mendapatkan bantuan sosial dari masyarakat. Hal inipun diakui oleh pengacara warga yang tergabung dalam Lae firm of Dahlantan & Associates, yang beralamat di Bintan centre, melalui M. Kadafik Sainur SH, MH, dan Fauji Salim SH, MH.

“Yakni atas hal-hal yang menjadi tuntutan bukan semata urusan listrik, tapi seakan akan warga yang berada di tanah garapan itu tidak didata untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” paparnya.

Kami, menjadi bagian dari bangsa yang besar ini, ujar Oon Kostaman, namun terasing di negeri sendiri. “Listrik sebagai kebutuhan pokok yang urgenpun, tak bisa untuk didapatkan,” pungkasnya.

Firmansyah selaku Manajer PLN UPL Kijang yang dikonfirmasi media terkait listrik beralasan, jika ada klaim dari pihak lain atau sengketa maka pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mengaku, pernah diperlihatkan HGB PT seraya, dan saat ditanya apakah pihak perusahaan sendiri memiliki keabsahan surat itu, pihak perusahaan menjawab, seraya sedang mengajukan pembaharuan ke BPN, terkait HGB nya tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPN Bintan, Sayu selaku pegawai BPN mengaku, sampai saat ini tidak ada pengajuan pembaharuan dari pihak perusahaan atau PT Satria Seraya.

Namun disebutkannya dulu (tanpa menyebutkan waktunya kapan), pihak perusahaan atas nama Satria Seraya pernah mengajukan. Namun dari 3 sertifikat baru 2 yang dilakukan pembaharuan.

Sedangkan yang satu lagi, hingga kini ia mengaku tidak mengetahui. “Dulu sudah ada perpanjangan ya, tetapi ada satu yang belum. Itukan mereka ada 3 sertifikat. Maka, yang 2 ada pengajuan, tapi yang satunya lagi setahu saya belum ada ya,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Lurah Sungai Lekop, Riswan Efendi Nasution S.sos, Selasa (9/5) hanya menjawab enteng terkait listrik. Menurutnya urusan listrik adalah kewenangan dari PLN, silahkan tanya ke PLN.

Saat ditanya terkait surat warga yang tidak bersedia dikekuarkan pihak terkait, ia lagi-lagi menjawab enteng. Menurutnya pihak PT seraya memberi Tengang waktu hingga bulan Juni mendatang.

“Kalo masalah surat kita menunggu ada keputusan dari pengadilan, kita menunggu apa dari pihak penggarap apa dari pihak PT yang akan mengajukan gugatan. Dari pihak PT bulan Juni infonya, akan melakukan proses hukum untuk kepastian dilahan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya warga sudah mencoba melakukan mediasi yang difasilitasi kelurahan, namun tidak pernah mendapatkan solusi. Bahkan, terkesan lurah berbadan gempal itu membela perusahaan. Bahkan sebelumnya, warga sudah melakukan aksi demo kepada lurah mempertanyakan listrik dan mereka tidak didata untuk mendapat bantuan pemerintah.

Dari pihak PT Seraya sendiri melalui kuasa hukumnya, Ariadi Marpaung SH, tetap pada prinsipnya bahwa, lahan yang didiami warga itu adalah lahan Perusahaan yang didapat secara legal dengan ikut serta sebagai peserta lelang, dan menjadi pemenang lelang, yang dilaksanakan oleh kantor badan urusan piutang dan lelang negara kantor kelang negara Pekanbaru, tertanggal 22 September 1998. (CW07)

Baca Lainnya

Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen

20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat

Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 22:10 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat menyampaikan usulan ranperda dalam paripurna DPRD Tanjungpinang

Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak

20 Januari 2025 - 22:06 WIB

Suasana RDP antara DPRD Kota Tanjungpinang dengan Pelindo I Regional I Tanjungpinang, Senin (20/1)

WNA Malaysia Ditangkap di Bintan, Bawa Senpi Hendak Dijual di Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 18:10 WIB

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menunjukkan senjata api sebagai barang bukti yang dimiliki WNA Malaysia berinisial MY saat konferensi pers, Senin (20/01/2025)

Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Pencurian di Kampung Bugis

20 Januari 2025 - 16:01 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat konferensi pers pengungkapan dugaan kasus pencurian, Senin (20/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI