BATAM (HK) – Mantan Lurah Belian, Farhan diperiksa Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), yakni buntut dari pemecatan sepihak Ketua RW 40 perumamahan Odessa, Hartanto pada beberapa waktu lalu.
Dimana sebelumnya, Hartanto melaporkan mantan Ketua RT 01, Ketua RT 02 dan Ketua RT 03, Perum Odessa, Kelurahan Belian ke Polda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga dia dipecat sepihak jadi Ketua RW.
Laporan ke polisi itu dibuat Hartanto setelah ia memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan PTUN Medan terkait kasus pemecatan sepihak yang dilakukan Mantan Lurah Belian tersebut.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan terkait pemeriksaan mantan Lurah Belian tersebut. “Benar, sudah diperiksa,” kata AKBP Robby, Senin (19/6/2023).
Sementara untuk tiga RT yang dilaporkan oleh Hartanto hingga saat ini belum dipanggil atau diperiksa Polisi, karena masih menggali keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perkara ini. “Untuk tiga RT itu belum, masih ambil keterangan saksi-saksi” ujar AKBP Robby.
Terpisah, Hartanto mengatakan, dia juga mendapatkan informasi atas dipanggilnya mantan Lurah Belian tersebut. laporannya ke Polda Kepri adalah tindak lanjut dari hasil sidang yang dimenangkannya.
Dimana dalam putusan sidang dinyatakan bahwa jabatan RW dikembalikan kepadanya. Kendati demikian hingga saat ini, Hartono mengatakan jabatan tersebut belum dikembalikan kepadanya.
“Kalau jabatan itu gak masalah sama saya, karena bukan jabatannya yang saya harapkan, saya cuma mau mereka minta maaf di publik ke saya, atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik saya,” kata Hartanto.
Disebutkannya, setelah dirinya memenangkan gugatan, diketahui mantan Lurah Belian melakukan banding pada 25 November 2022 yang kemudian dimenangkan lagi oleh Hartanto pada Senin, 3 April 2023 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah 2 kali menang dalam perkara ini di PTUN, Hartanto kemudian melaporkan 3 Ketua RT, dimana 3 Ketua RT tersebut yang membuat permohonan kepada Lurah terkait pemecatan sepihak dirinya hingga menimbulkan opini publik.
“Seharusnya tidak terjadi laporan itu jika ke 3 Ketua RT itu mau meminta maaf kepada saya atas apa yang telah terjadi hingga membuat nama baik saya tercemar dengan isu-isu yang tidak sedap didengar, salah satunya terkait proyek pembangunan jalan,” ungkapnya. (dam)
