Karimun- (HK) Mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016–2022, Sandri, Resmi ditahan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Moro setelah ditemukan bukti penyalahgunaan dana desa Rp329 juta, Pada Rabu 18 Februari 2026 hingga saat ini. Jumat (20/2).
Dalam kasus, mencapai kerugian sebesar Rp329.196.907.
Hal ini disampaikan, Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, di Halaman Rutan Karimun,
“Dengan menemukan indikasi project Renovasi pembangunan desa yang telah dicairkan, namun terindikasi sebagai fiktif project, “ungkap Tariman.
Selain itu, juga terdekteksi oleh penyidik, adanya pengunaan anggaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang juga tidak dapat dipertangung jawabkan.
“Kita telah menahan beberapa dokumen berkenaan yang menjerat terdakwa pada tindak pidana korupsi, ” tutup Tariman.
Hingga saat ini, Sadri ditahan hingga 20 hari mendatang, secara objektif dan subjektif, dengan menimbang, kemungkinan dalam pemusnahan bukti.
(Mohd)

