Tentang Pemecatannya Dinilai Spontan
NATUNA (HK) – Mantan Direktur PDAM Tirta Nuasa Natuna, Muhammad Zaki, mengaku sangat kaget mendapatakan kabar pemecatan terhadap dirinya dari jabatan direktur, oleh Bupati Natuna beberapa waktu lalu.
Pengakuan ini disampaikan Zaki kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi pers, terkait pemecatannya secara spontan, sebagai Direktur PDAM Tirta Nuasa Natuna, di Ranai Sequer, Jalan Soekarno Hatta, Senin (14/11).
“Saat menerima kabar pemecatan, saya lagi di Bintan membawa Atlet Tarung Derajat Natuna ikut bertanding dipegelaran Proprov Kepri 2022. Saya kaget betul, karena saya merasa itu spontan sekali. Maka saya ajak kawan-kawan ngumpul di sini, untuk klarifikasi,” tutur Zaki.
Sebagaimana pengakuan Zaki, sekembalinya ke Natuna, ia pun langsung berupaya mencari tau sebab musabab pemecatannya. Kemudian diketahui bahwa, pemecatannya tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Natuna.
“Pada hasil audit tersebut ditemukan beberapa kekeliruan yang terjadi selama kurun waktu 2022 ini, di PDAM Tirta Nusa Natuna. Di antara kekeliruannya itu berupa perjalanan dinas yang tidak memiliki SPT, dari Dewan Pengawas dan sewa mobil yang tidak memilki kontrak sewa, serta beberapa kekeliruan lainnya,” ungkapnya.
Dengan itu Zaki direkomendasikan oleh Isnpektorat untuk mengembalikan uang sekitar Rp. 157 juta. Dan dengan ini pula, Muhammad Zaki dipecat dari jabatannya sebagai Direktur.
“Kesalahan itu saya akui, sebagai kelalaian saya. Cuma harapan kami berdasarkan temuan-temuan Inspektorat itu, mestinya dilakukan pemberitahuan dulu, pembinaan dan perbaikan terlebih dahulu,” paparnya.
Di samping itu, mantan Direktur PDAM Tirta Nuasa Natuna juga berpendapat bahwa kekeliruan itu terjadi bukan semata-mata keksalahan direktur, tapi juga kekeliruan dari Kabag Umum, Kasubag Kepegawaian, serta Kasubag Tata Usaha PDAM Tirna Nusa Natuna yang dianggap lalai memproses penerbitan administrasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan di atas.
Zaki pun mengaku, setiap kali hendak melakukan perjalanan dinas, ia selalu berupaya untuk mendapatkan surat perintah tugas (SPT), dengan menanyakan serta memerintahkan ke Kasubag Umum untuk segera memprosesnya.
Tapi, jawabnya, belum bisa disiapkan, sementara jadwal kegiatan sudah memepet. Akhirnya perjalanan dinas tetap dilaksanakan dan SPT perjalanan pun menyusul.
“Tapi ternyata, SPT itu tidak keluar sampai berbulan-bulan, sehingga menjadi suatu temuan dari pihak Inspektorat. Habis itu, saya yang kena pecat,” sesalnya.
Dengan demikian, Zaki mengaku tengah mempertimbangkan 2 opsi yang akan ditempuh ke depan sebagai langkah penyelesaian kasus yang dialaminya.
“Opsi pertama, memgembalikan uang sesuai dengan hasil temuan inspektorat di atas, untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya. Tapi bagaimana mau mengembalikan uang, sementara uanganya sudah dibelanjakan semua. Dan dokumen penggunaanya ada semua, kecuali SPT untuk perjalanan dinas, dan surat kontrak sewa untuk sewa mobil. Itu saja yang masih kurang,” jelasnya.
Kemudian opsi kedua adalah, melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Bupati Nomor 5 tahun 2022, tentang Pemberhentian Dengan Hormat, Muhammad Zaki, S.Hi, Sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trita Nusa Kabupaten Natuna.
“Ini akan saya pelajari secara sungguh-sungguh, karena yang akan digugat keputusan bupati. Jadi ini tidak main main,” tegasnya.
Namun demikian, terlepas dari semuanya itu, Zaki mengaku akan tetap menghargai keputusan Bupati Natuna tersebut, karena hal itu hak prerogatifnya sebagai kepala daerah. Sehingga harus mengikutinya.
“Dan saya juga merasa bersyukur, dengan pristiwa ini. Karena dengan kejadian ini akan ada perbaikan di PDAM, terutama sekali SOP yang saya liat keliru. Sehingga keberadaanya tidak memberatkan, dan mempersulit pekerjaan di PDAM,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan Bupati Natuna telah memecat Direktur PDAM Tirtanusa Natuna melalui Keputusan Bupati Nomor 5 tahun 2022, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Muhammad Zaki, S.Hi, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trita Nusa Kabupaten Natuna yang ditetapkan pada Tanggal, 10 November 2022 lalu. (fat).
