TANJUNGPINANG (HK) – Diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan larangan menebang hutan bakau (mangrove). Bahkan pemerintah mengalakan penanaman hutan bakau, namun kenyataannya di daerah hulu Sei Carang telah terjadi penebangan hutan bakau tanpa ijin.
Dari hasil survey dilapangan, lahan yang tumbuh hutan bakau seluas lebih kurang 6 hektar di Jalan WR. Supratman, samping perumahan Galang Permai Kilometer 11, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di daerah hulu Sei Carang di ketahui milik Djodi Wirahadikusuma sejak puluhan tahun, namun lahan tersebut di kuasai oleh, BS.
Sebagian lahan yang tumbuh hutan bakau sudah di babat BS, bahkan sebelumnya BS terjerat kasus pengrusakan hutan bakau (mangrove), di hulu Sei Carang, yang ditangani Polresta Tanjungpinang, melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Sehingga Satreskrim mulai mengumpulkan bahan, dan keterangan (pulbaket) saat itu.
Namun pada Agustus tahun 2020 sial, telah dihentikan penyelidikan terhadap pengrusakkan hutan bakau dengan alasan tidak cukup bukti. Diketahui lahan seluas 6 Hektar berada pada hutan produksi terbatas (HPT)k dan area seluas 60 persen berada pada tumbuh air dan area penggunaan lain (APL), dilakukan penimbunan dengan pengrusakan hutan bakau yang ada di arealnya.
Hari ini pihak polisi khusus Kehutanan kota Tpi bersama Lurah setempat, Bhabinkamtibmas, RT dan pihak camat pemasang 3 plang tanda titik di lokasi lahan mangrove yang dilarang di tebang.
Dan isi dari tanda itu menerangkan bahwa kawasan ini (Hulu Sungai Carang) adalah kawasan hutan bakau. Dilarang menebang dan menimbun hutan mangrove/bakau tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Djodi Wirahadikusuma saat dijumpai media ini membenarkan bahwa, lahan miliknya di babat habis oleh BS bahkan mangrove yang ada diareal itu dilakukan penimbunan dengan membabat mangrove yang adadan sebagian telah dibangun mesjid dan rumah rumah penduduk yang mengaku membeli tanah tersebut dari BS.
“Sesuai peraturan pemerintah, membabat hutan bakau tanpa ijin itu sudah salah. Apalagi yang di babat itu lahan milik orang lain,” tegasnya. (cw07)
