Uang Hasil Curian untuk Main Judi
BATAM (HK) – Seorang pria berinisial DM (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung, karena membobol brangkas sebuah toko Alumunium yang berada di Ruko Buana Indah 1, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Sabtu (26/11) lalu.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, aksi pelaku diketahui saat pemilik toko datang dan melihat laci kerjanya sudah dalam keadaan terbuka dan uang yang berada didalam brankas sebanyak Rp Rp 40 juta hilang.
“Korban mengecek CCTV, terlihat pelaku di dalam CCTV tersebut masuk melalui pintuk masuk yang tidak terkunci kemudian pelaku mencongkel berangkas dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh pelaku,” kata Ananta, Senin (6/12).
Dijelaskannya, setelah pelaku berhasil mengambil uang korban, pelaku melarikan diri ke Riau. Tim berhasil mengamankan pelaku Kamis (1/12) di Kubang Raya Kabupaten Kampar, Provinis Riau.
Pelaku mengaku melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena anak pelaku berada di panti asuhan, dan juga menggunakan uang hasil curian tersebut untuk bermain judi.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” tuturnya. (dam)




