Sita Kapal Limbah B3 dan Tolak Kapal Tak Bersertifikat.
JAKARTA (HK) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam karena menyita tiga kapal dan melakukan penyidikan perkara tidak layak berlayar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, proses hukum oleh penyidik KSOP Batam termasuk melakukan penyitaan berdasar ijin dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap tiga kapal (TB. An Ding, MV. An Rong dan MT. TUT).
“Bersamaan atas dugaan penyelundupan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang telah kami ungkap sebelumnya, ternyata pihak KSOP Khusus Batam telah melakukan proses hukum penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3,” katanya Senin (29/8).
“MAKI apresiasi Tim Penyidik KSOP Khusus Batam yang telah melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran atas kasus tidak memenuhi persyaratan berlayar (ijin tidak lengkap) sehingga tidak layak berlayar atas kapal TB.An Ding, MV. An Rong dan MT TUT,” katanya.
Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua (30 tahun) dan tidak adanya sertifikat keselamatan sehingga ketika didapat berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar.
“Atas telah disitanya kapal yang diduga berisi limbah B3, maka semestinya Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan lebih mudah untuk dipercepat penanganannya sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya,” ujarnya.
Tolak Kapal Tak Bersertifikat
Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa mengapresiasi tindakan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam yang menertibkan kapal asing yang beroperasi tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Batam.
Sebelumnya, tindakan itu mendapat protes dari perusahaan minyak dan gas Yuantai Corporation yang berpusat di Singapura dimana kapal mereka MT.MARS melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Tutuk yang diketahui milik dari PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PT Jaticatur).