BATAM (HK) – Melalui proses sidang atas gugatan praperadilan, yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal, pihak Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh tuntutan yang sudah diajukan tersangka ISN serta AS, pada pihak kepolisian. Yakni, Polsek Batam Kota, Senin (31/7/2023).
Hal ini dibuktikan dengan Penolakkan ke seluruh tuntutan pemohon, dan sekaligus tersangka (ISN dan AS), terhadap kasus pengeroyokan, oleh Ketua Mejelis Hakim Tunggal, Sapri Tarigan, SH, M. Hum.
“Pengadilan beserta majelis hakim telah mempelajari berkas perkara yang sudah dilimpahkan pihak kepolisian, dan sudah dinyatakan lengkap. Maka, Praperadilan yang diajukan pihak Pemohon ISN dan AS kepada pihak termohon, dan yaitu Polsek Batam Kota. Maka, majelis hakim Ketua menyatakan, MENOLAK untuk SELURUH TUNTUTAN PEMOHON, dan menyatakan penetapan tersangka ISN serta AS, yang ditetapkan oleh pihak termohon, sesuai dengan KUHAP dan KUHP. Serta meminta proses hukum terus berjalan,” kata Sapri Tarigan, dan mengetuk palu persidangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan bertindak profesional Polsek Batam Kota sudah memenangkan sebuah gugatan praperadilan pada kasus pengeroyokan yang sedang ditanganinya. Sehingga Mejelis PN Batam memutuskan agar kasus bisa dilanjutkan sebagaimana mestinya.
“Berkas perkara tersangka ISN serta AS, sudah lengkap (P21), sudah dilimpahkan maupun diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari tim penyidik Polsek Batam Kota,” sebut AKP Betty Novia, dan dalam persidangan itu diwakilkan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Hukum, beserta Tim Polresta Barelang, diketuai Ipda Rahmat Susanto SH, MH.
Dalam persidangan itu, imbuhnya, majelis hakim telah memutuskan dan menyatakan bahwa, kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial itu, sudah ditangani sesuai dengan prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.
“Hal ini dibuktikan dengan Penolakan ke seluruh tuntutan pemohon dan sekaligus tersangka, oleh Majelis Hakim Tunggal, Sapri Tarigan SH, M. Hum. Dan kamipun bersyukur serta merasa senang, karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku,” ucap AKP Betty Novia. (Nov Haluan Kepri).
Foto:
Ketua Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Sapri Tarigan, SH, M. Hum telah memutuskan, dan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ISN dan AS, ke PN Batam, atas kasus pengeroyokan.