Lima, putusan atas nama terdakwa Jalil.
Hakim PT menyatakan, menolak banding terdakwa, dan jaksa.
Memperbaiki putusan PN Tanjungpinang sehingga dengan amar, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jalil selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menghukum terdakwa mengembalikan UP Rp878 juta lebih atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Enam, perkara atas nama dr Amjon Mpd mantan kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, atas banding yang diajukan hakim PT menyatakan, menolak permohonan banding terdakwa dan jaksa.




