Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan keberatan atas pengurangan dua sampai empat tahun hukuman sembilan terdakwa korupsi IUP-OP Tambang yang dilakukan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Vonis banding bagi sembilan terdakwa korupsi tambang bauksit itu, dijatuhkan hakim PT Pekanbaru Riau dalam perkara banding Nomor 10 sampai dengan 17, Jumat (4/6) lalu.

Atas pengurangan vonis itu, selanjutnya Kejaksaan menyatakan upaya kasasi ke MA. Menanggapi keberatan dan kasasi Jaksa, sembilan terdakwa dan kuasanya juga menyatakan keberatan atas kasasi jaksa tersebut dan mengajukan kontra kasasi.

Sebanyak sembilan dari dua belas terdakwa maupun Jaksa yang mengajukan perlawanan kasasi atas atas putusan itu, yakni pertama atas nama terdakwa Bobby Satya Kifana (ASN Pemko Tanjungpinang) selaku Perseroan Komanditer (Komisaris) CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Wahyu Budiwiyono selaku Direktur.

1 2 3 4 5 6 7 8
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version