Dia pun mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.
“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” imbuh Jefry.
Hari Malonda tampak bahagia dan matanya tampak berkaca-kaca saat dijumpai sejumlah awak media di depan pintu gerbang Rutan kelas IA Tanjungpinang tanpa bisa berkata-kata, selain ucapan syukur.
“Saya bersyukur. Alhamdulilah, puji Tuhan, semua berkat doa dari keluarga dan teman-teman, serta berterima kasih juga kepada penasehat hukum (PH) saya yang telah berusaha mendampingi selama ini,” ungkapnya.




