JAKARTA (HK) – Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasasi itu akan diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023).
“Iya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi saat dihubungi, Selasa (8/8/2023). Dia menjawab soal sidang kasasi Ferdy Sambo.
“Mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya,” tambahnya.
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini jarang terjadi.
Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati.
Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto.
Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih.
Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke drum dan dibuang.
Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya.
Sedangkan Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut.
Susunan majelis di atas juga yang mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Formasi majelis hakim agung lima orang jarang diturunkan MA. Lazimnya diadili oleh tiga hakim agung.
Terakhir, MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.
Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tidak berubah.
Sumber: Detikcom