KPK akan Pertimbangkan Permintaan.
JAKARTA (HK) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Namun, KPK harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas lebih dahulu.
“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali pada Sabtu (24/9).
Ia memastikan, KPK melakukan proses penyidikan sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan HAM. Kendati, kepatuhan hukum itu juga harus dilakukan oleh semua pihak agar proses bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Atas dasar itu, menurutnya, alasan Lukas tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis. “Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” katanya.
“Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK,” sambung Ali. Ali pun meminta Lukas memenuhi panggilan KPK pada Senin (26/9) besok.
“Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” tuturnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kliennya izin berobat ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan seiring dengan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
“Saya atas nama Tim Hukum Pak Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Stefanus menyebut kondisi kesehatan Lukas mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di Singapura. Ia juga menilai, apabila permintaan itu tak dikabulkan dikhawatirkan akan timbul gejolak masyarakat di Tanah Papua.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Baru-baru ini pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.
Sumber: CNN ID