BATAM (HK) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menilai, dari sisi akuntabilitas publik, hal yang cukup menggembirakan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dapat dipertahankannya opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) pada hasil audit BPK atas LKPD Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2021.
Dengan opini WTP tersebut menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi, yaitu pengelolaan keuangan daerah secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Namun demikian opini WTP tidak menjamin bebas dari penyalahgunaan atau korupsi anggaran. Oleh karena itu, pada masa yang akan datang aktifitas pelaporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya, sebaiknya tidak sekedar aktifitas teknis perhitungan realisasi masukan (input) dan keluaran (output) anggaran semata.
Namun lebih jauh dari itu adalah telaah sejauhmana outcome dan dampak anggaran, derajat transparansi dan akuntabilitasnya serta efesiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang dijiwai dengan semangat kejujuranpara pengelola dan pemajuankapasitas fiskal daerah untuk terwujudnya visi dan misi kota batam.
Artinya pengelolaan keuangan daerah yang terukur menghasilkan outcome dan dampak yang nyata di masyarakat.
Hal tersebut disampikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kota Batam, Nina Melanie dalam rapat paripurna tetang laporan Banggar atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2021 sekaligus pengambilan keputusan, Senin (4/7) di DPRD Kota Batam.
Dikatakan Nina Melanie, Pemerintah daerah sebagai pengemban amanat menjalankan tugas pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya pemerintah daerah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat, dan kemudian membelanjakannya untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu, pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan (financial accountability), maupun laporan kinerja (performance accountability) untuk dinilai apakah pemerintah daerah berhasil menjalankan tugas pemerintahannya dengan baik atau tidak.
“Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Nina Melanie.
Disebutkannya, sebagaimana yang tersaji dalam dokumen LKPD Kota Batam tahun 2021 bahwa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 disusun berdasarkan hasil konsolidasi dari seluruh laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Serta informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah (BUD), badan layanan umum daerah (BLUD) dan laporan keuangan BUMD dan pihak-pihak terkait lain yang mengelola dan atau menguasai aset pemerintah daerah.
Pemerintah kota telah menerapkan basis akuntansi akrual sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan permendagri no 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah.
serta peraturan Walikota Batam no 69 tahun 2017 tentang kebijakan akuntansi pemerintah Kota Batam (berita daerah Kota Batam tahun 2017 nomor 577) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota Batam no 61 tahun 2021.
“Yaitu tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota Batam no 69 tahun 2017 tentang kebijakan akuntansi pemerintah Kota Batam (berita daerah Kota Batam tahun 2021 nomor 848), peraturan Walikota Batam no 70 tahun 2017 tentang sistem akuntansi pemerintah Kota Batam (berita daerah Kota Batam tahun 2017 nomor 578),” tuturnya.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2021, bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Batam tahun 2021 sebesar RP.2,527 milyar atau terealisasi sebesar 94,7 persen dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD perubahan 2021.
Sementara realiasi belanja daerah sebesar Rp 2.643.101.703.752(2 trilyun 643 milyar 101 juta 703 ribu 752 rupiah)–atau terealisasi 89,9% dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah di tahun 2021.
“Yang mana APBD tahun 2021 setelah perubahan diproyeksi defisit Rp. 270 milyar, pada realisasinya berkurang menjadi sebesar Rp 115,452 milyar, sedangkan silpa tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp 155,150 milyar,” pungkasnya. (dam)
