Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

NASIONAL

Lima Kasus Tambang Ilegal Riau Berhasil Terungkap

badge-check


					Aparat kepolisian saat membongkar kasus penambangan ilegal.  - ANTARA Perbesar

Aparat kepolisian saat membongkar kasus penambangan ilegal. - ANTARA

Berupa Galian Bebatuan Mineral Tanpa Izin.

PEKANBARU (HK) – Jajaran Polda Riau telah membongkar lima kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023 di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto di Pekanbaru, Selasa, menyebut empat kasus di antarnya ditangani Polres Kampar, dan satu kasus ditangani Polres Inhil.

Kasus pertama yang terungkap yakni dugaan pertambangan mineral berupa galian bebatuan tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kampar. Dari kasus itu, polisi meringkus Al selaku operator alat berat dan Lu sebagai pemilik lahan, pada Kamis (9/2).

Kasus kedua yang juga di Kampar dengan tersangka Sa yang menggali tanah timbun krokos tanpa izin. Ia merupakan operator alat berat sekaligus juru bayar. “Darinya, petugas menyita sebuah alat berat ekskavator dan uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta,” tutur Sunarto.

Masih di Kampar, polisi juga mengungkap pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

Petugas menangkap dua tersangka, yaitu Ma sebagai operator alat berat dan Bu sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

“Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO,” lanjut Kombes Sunarto.

Selanjutnya polisi mengungkap tindak pidana pertambangan bebatuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, dengan menangkap Ha dan Ro.

Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Di sana petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit truk sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

“Saat dicek ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait,” katanya.

Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning ini. “Selain ilegal, aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Sumber: ANTARA

Baca Lainnya

Suami di Muratara Nekat Tusuk Istri Gegara Judi Online

23 Desember 2024 - 13:19 WIB

Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi, Tidak Ada Potensi Tsunami

23 Desember 2024 - 12:21 WIB

Pasutri di Dairi Rampok dan Bunuh Wanita untuk untuk Beli Sabu

23 Desember 2024 - 12:15 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL